Mohon tunggu...
Rahmat Abdul Aziz
Rahmat Abdul Aziz Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta

Sebagai Relawan di Graha Yatim dan Dhu'afa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Zakat Sebagai Solusi Pemberian Makanan Bergizi bagi Fakir Miskin : Perspektif Fiqih Zakat

18 Januari 2025   13:12 Diperbarui: 18 Januari 2025   13:27 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Imam Taqiyudin Abi Bakar bin Muhammad Alhisni Adamsyiki

Dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyudin Abi Bakar Bin Muhammad Alhisni Adamsyiki menyampaikan Bahwa Fakir adalah Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau punya harta atau punya pekerjaan tapi tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Misalnya kebutuhannya adalah 10 dirham tapi dia tidak punya kecuali hanya 2 dirham saja. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya dengan perumpamaan kebutuhhanya adalah 10 tapi orang tersebut hanya memiliki 7 dirham saja [8]

Namun perlu juga kita ketahui ada beberapa orang yang haram untuk menerima zakat yaitu

  • Orang Kafir adalah orang yang tidak beraga islam alias orang kafir tidak berhak untuk menerima harta zakat. Ada syarat keislaman yang menjadi dasar penentu, apakah seseorang berhak menerima zakat atau tidak. Dasar itu adalah agama atau keyakinan orang tersebut. Kalua dia seorang muslim dan termasuk kedalam kriteria orang yang berhak menerima zakat, tentu dia berhak mendapatkannya. Sebaliknya meski dia termasuk kedalam daftar mustahik, namun bila dia bukan muslim, haknya akan gugur dengan sendirinya. Tegasnya hanya untuk orang islam saja yang berhak menerima zakat.
  • Keluarga Nabi Muhammad SAW yang dimaksud dengan keluarga nabi disini dalah Bani Hasyim yaitu keluarga Ali Bin Abi Thalib, Keluarga 'Aqil, Keluarga Ja'far, Keluarga Abbas, serta keluarga Harits dalam sebuah hadis Rosulullah bersabda

 Artinya Sesungguhnya Shadaqah itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu dalah kotoran harta manusia (HR. Muslim)

  •  Bapak dan Anak - Anak Sendiri, para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan oleh seorang anak kepada bapaknya sendiri atau kepada kakeknya, ibunya, neneknya. Demikian juga harta zakat tidak boleh diberikan kepada anaknya sendiri atau cucunya karena walaupun mereka fakir mereka tetap kaya karena anaknya, bapaknya atau cucunya kaya.
  • Istri, para ulama telah ijma' bahwa seseorang tidak boleh memberikan atau menyerahkan harta zakat kepada istrinya sendiri. Penyebabnya adalah karena istrinya itu adalah orang yang menjadi beban dirinya untuk diberi nafkah. [9]

Kesimpulan 

Maka bisa saja dana zakat hari ini untuk membantu program pemerintah yaitu Makan Bergizi Gratis (MBZ) tapi harus kita lihat siapakah penerimanya, apakah Fakir atau miskin atau mungkin tidak masuk kedalam kriteria yang telah dijelaskan diatas, dalam Perpres No 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional Pasal 5 Ayat 1 Sasaran pemenuhan gizi yangmenjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada: peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; b. anak usia di bawah lima tahun; c. ibu hamil; dan d. ibu menyusui. Maka sah saja dana zakat diberikan kepada sasaran program MBZ asalkan termasuk kategori fakir dan miskin dan tentu beragama islam, karena zakat dari umat islam dikelola oleh umat islam dan disalurkan kepada umat Islam.

Wallohu a'lam Bishowab

 

 

  1. Qardawi, Yusuf. Fiqih Zakat. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1991.
  2. Sarwat, Ahmad. Zakat dalam Perspektif Fiqih. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2015.
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM, 2011.
  4. Al-Hisni As-Sakandari, Taqiyudin Abi Bakar bin Muhammad. Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001.
  5. Majelis Ulama Indonesia. Keputusan dan Fatwa tentang Zakat. Jakarta: MUI, 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun