Fakir dan Miskin
Dari fatwa tersebut yakinlah kita bahwa pemilik Dana Zakat bukanlah pemerintah, bukan juga BAZ dan LAZ tetapi pemilik Dana Zakat adalah Para Mustahik yang Allah sebutkan ada 8 asnaf disurat Attaubah : 60, Inshaa Allah akan kita bahas Siapakah fakir dan miskin itu?
Menurut Ustad Ahmad Sarwat, Lc., MA
Dalam bukunya Ustad Ahmad Sarwat, Lc., MA beliau menyampaikan bahwa Fakir adalah orang yang sama sekali tidak punya harta untuk sekedar mencukupi kebutuhan (hajat) dasar. Kebutuhan dasar itu sendiri berupa kebutuhan untuk makan yang bisa meneruskan hidupnya, pakaian yang bisa menutupi sekedar auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta tempat tinggal untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang tidak mendukung. [5]
Miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi  kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan. [6]
Menurut Syekh Dr. Yusuf QardawiÂ
Yang disebut fakir, ialah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya: sandang, pangan, dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk diri sendiri ataupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya. Misalnya orang memerlukan sepuluh dirham perhari, tapi yang ada hanya empat, tiga atau dua dirham. Yang disebut miskin ialah yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tangugungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukupi. seperti misalnya yang diperlukan sepuluh, tapi yang ada hanya tujuh atau delapan. Dari definisi, tersebut dapat disimpulkan bahwa yang berhak atas zakat atas nama fakir dan miskin, ialah salah satu dari tiga golongan, yaitu:
 1. Mereka yang tak punya harta dan usaha samasekali.
2. Mereka yang punya harta atau usaha tapi tidak mencukupi untuk diri dan keluarganya, yaitu penghasilannya tidak memenuhi separuh atau kurang dari kebutuhan.
3. Mereka yang punya harta atau usaha yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih kebutuhan untuk diri dan tanggungannya, tapi tidak buat seluruh kebutuhan.
Menurut mazhab Maliki dan Hanbali yang dimaksud dengan mencukupi bagi fakir miskin ialah yang mempunyai bekal cukup setahun. Menurut mazhab Syafi'i, harus dapat mencukupi seumur hidup, yaitu batas umur pada umumnya di negeri itu. Apabila pada umumnya umur orang di negeri itu 60 tahun, misalnya dia sekarang berumur 30 tahun dan punya bekal hanya untuk 20 tahun, maka ia termasuk mustahik zakat, karena kekurangan bekal selama 10 tahun. [7]