7.Rekayasa permintaan (Bai’an Najsy).
8.Suap menyuap.
Transaksi-transaksi diatas merupakan transaksi-transaksi yang dilarang agama karena dapat menyebabkan kerugian dan dampak negatif. Oleh karena itu penekanan angka kerugiaan harus secara maksimal dengan upayah memberantas masalah-masalah transksi yang tidak sebagaiamana adanya dan mestinya.
Menurut saya solusi aktif dalam memperluas pemahaman prinsip syariah dalam suatu lingkup masyarakat yaitu dengan diadakannya suatu sosialisasi dari tempat ketempat, seminar-seminar umum, dan peran aktif dari suatu mahsiswa khususnya yang backgroundnya dari fakultas ekonomi. Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi kondisi saat ini agar dimana terciptanya keadilan dalam suatu masyarakat serta praktik transaksi-transaksi yang non syariah/dilarang itu sudah hilang dalam kehidupan masyarakat.Â
Maka dari itu secara analisis saya untuk merubah masyarakat harus dimulai dari segi pemikirannya karena dengan begitu masyarakat bertindak sebagaimana apa yang menjadi pengetahuaannya. Jadi para penganut pahaman konvensional dia menjajah masyarakat umumnya berawal dari merubah cara berpikirnya karena dengan begitu ketika benih-benih kapitalistik dan sosialis komunis sudah tertanam dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat tentu akan berefek pada praktik sosialnya khususnya ekonomi dengan melakukan praktik non syariah.
Dalam penulisan diatas masih banyak hal-hal yang belum dipaparkan dari segi hal kerincian mengenai transaksi syariah dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan refrensi yang ada untuk dijadikan bahan perbandingan dalam menganilisis transaksi syariah. Jikalau ada kesalahan mohon dimaafkaan. Sekian dan terima kasihku kepada para pembaca.
By, Rahmat Hidayat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H