Mohon tunggu...
Rahmat Pangeran
Rahmat Pangeran Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akademi Televisi Indonesia

Mahasiswa Akademi Televisi Indonesia yang hobi membaca novel.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ragu Untuk Bermigrasi Ke TV Digital? Simak Penjelasan Tentang TV Digital

15 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 15 Juni 2022   22:25 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertumbuhan dan perkembangan teknologi di Indonesia sudah sangat cepat dan pesat, tidak terkecuali juga di bidang pertelevisian. Indonesia akan melakukan perencanaan program migrasi televisi dari analog ke digital secara menyeluruh dari Provinsi Aceh sampai ke Provinsi Papua. Hal ini guna meningkatkan secara menyeluruh agar tayangan televisi menjadi baik dan nyaman ditonton oleh seluruh penduduk Indonesia.

Pertanyaannya apakah masyakarat sudah paham tentang TV Digital ini ? Mari kita bahas tentang TV Digital ini.

            Televisi Digital adalah Siaran televisi digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih. Perbedaan dengan televisi analog yaitu terletak pada cara bagaimana kedua jenis ini menerima dan memproses sinyal tersebut hinggamenjadi sebuah tayangan di televisi. Sinyal pada TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio, yang terbagi dalam format video dan audio. Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM. Sementara TV digital menerima transmisi sinyal dalam bentuk format "bit" atau data informasi, serupa dengan cakram CD, DVD, dan Blu-ray. Semua data di sinyal TV digital dibawa sekaligus, seperti warna, gambar, dan suara (termasuk surround). Layaknya teknologi digital, sinyal TV digital diproses menggunakan kode binari 1 dan 0. Kode binari inilah yang kemudian diterjemahkan sebagai gambar dan suara. Selain itu perbedaan mencolok terlihat pada kualitas visual. Jadi, kualitas visual TV analog dipengaruhi jarak pemancar. Sedangkan kualitas visual TV digital tidak terpengaruh jarak pemancar.

            Mengutip dari Wikipedia bahasa Indonesia, sejarah televisi digital di dunia dipelopori oleh Toshiba selaku brand dari negara Jepang Pada pertengahan tahun 1980-an, Toshiba merilis perangkat televisi dengan kemampuan digital, menggunakan sirkuit terpadu seperti mikroprosesor untuk mengubah sinyal siaran televisi analog menjadi sinyal digital, dengan fitur seperti pembekuan gambar dan dua saluran dalam satu layar. Kemudian, di tahun 1986, Sony dan NEC Home Electronics mengumumkan perangkat TV serupa buatan mereka sendiri dengan kemampuan video digital


Di Indonesia, Kominfo merencanakan migrasi ke televgisi digital dengan 3 tahap, yaitu:

Tahap Petama pada 30 april 2022 di 56 wilayah.

  • 4 Wilayah Aceh
  • 2 Wilayah Sumatera Utara
  • 1 Wilayah Sumatera Barat
  • 2 Wilayah Riau
  • 1 Wilayah Jambi
  • 1 Wilayah Sumatera Selatan
  • 1 Wilayah Bengkulu
  • 1 Wilayah Lampung
  • 1 Wilayah Kepulauang Bangka Belitung
  • 1 Wilayah Kepulauan Riau
  • 2 Wilayah Banten
  • 5 Wilayah Jawa Barat
  • 4 Wilayah Jawa Tengah
  • 4 Wilayah Jawa Timur
  • 1 Wilayah Bali
  • 1 Wilayah Nusa Tenggara Barat
  • 3 Wilayah Nusa Tenggara Timur
  • 1 Wilayah Kalimantan Barat
  • 3 Wilayah Kalimantan Selatan
  • 1 Wilayah Kalimatan tengah
  • 2 Wilayah Kalimantan Timur
  • 2 Wilayah Kalimantan Utara
  • 1 Wilayah Sulawesi Utara
  • 1 Wilayah Sulawesi Tengah
  • 1 Wilayah Sulawesi Selatan
  • 1 Wilayah Sulawesi Tenggara
  • 1 Wilayah Sulawesi Barat
  • 1 Wilayah Gorontalo
  • 1 Wilayah Maluku
  • 1 Wilayah Maluku Utara
  • 1 Wilayah Papua
  • 2 Wilayah Papua Barat

Tahap Kedua pada tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran

  • 1 Wilayah Sumatera Utara
  • 2 Wilayah Sumatera Barat
  • 1 Wilayah Riau
  • 3 Wilayah Jambi
  • 5 Wilayah Sumatera Selatan
  • 1 Wilayah Lampung
  • 1 Wilayah Kepulauan Banka Belitung
  • 1 Wilayah DKI Jakarta
  • 1 Wilayah Jawa barat
  • 1 Wilayah Jawa Tengah
  • 1 Wilayah Yogyakarta
  • 1 Wilayah Jawa Timur
  • 1 Wilayah Nusa Tenggara Barat
  • 1 Wilayah Kalimantan Barat
  • 1 Wilayah Kalimantan Selatan
  • 1 Wilayah Kalimantan Tengah
  • 1 Wilayah Sulawesi Utara
  • 2 Wilayah Sulawesi Tengah
  • 3 Wilayah Sulawesi Selatan
  • 1 Wilayah Sulawesi Tenggara
  • 1 Wilayah Maluku Utara

Tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022 di 25 Wilayah siaran

  • 2 Wilayah Riau
  • 1 Wilayah Jambi
  • 1 Wilayah Kepulauan Bangka Belitung
  • 1 Wilayah Banten
  • 2 Wilayah Jawa Barat
  • 2 Wilayah Jawa Tengah
  • 4 Wilayah Jawa Timur
  • 1 Wilayah Nusa Tenggara Barat
  • 1 Wilayah Kalimantan Barat
  • 1 Wilayah Sulawesi Utara
  • 1 Wilayah Sulawesi Tengah
  • 1 Wilayah Sulawesi Selatan
  • 2 Wilayah Maluku
  • 5 Wilayah Papua

Ketiga tahapan ini diatur dalam peraturan menteri No.11 Tahun 2021 tentang perubahan dan Peraturan menteri komunikasi dan informatika No.06/ 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Dilansir dari Okezone, Niken Widiastuti mengatakan " Pada saat periode tersebut, masyarakat tidak bisa lagi menonton menggunakan televisi analog, mereka selanjutnya akan menggunakan siaran televisi dengan perangkat TV Digital "

Migrasi Ke TV Digital juga memiliki banyak keuntungan baik untuk masyarakat, bisnis dan lain lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun