Mohon tunggu...
Bare minimum writer
Bare minimum writer Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

The past is just a story we tell ourselves -Samantha-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membuat Konten Instagram "Close Friend" Teman Anda Menjadi Publik? Ini Konsekuensi Hukumnya

1 Oktober 2021   23:02 Diperbarui: 1 Oktober 2021   23:05 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Close friend. Sumber: Pikiran Rakyat

Pada era Smartphone saat ini hampir semua orang memiliki akun Instagram. Mereka menggunakan akun Instagramnya tersebut untuk berbagai tujuan, mulai dari sebagai alat komunikasi serta berbagi momen bersama teman-temannya hingga sebagai tempat untuk berjualan. Dengan beragam fitur yang dimiliki oleh Instagram, maka tidak heran hingga Juli 2021 jumlah pengguna aktif Instagram di seluruh dunia mencapai 1,07 milliar pengguna.

Salah satu fitur yang ditawarkan oleh Instagram adalah fitur close friend. Fitur close friend merupakan fitur yang berisi pengaturan mengenai siapa saja orang yang dapat melihat konten atau unggahan milik pembuat konten. Sehingga konten yang dibuat oleh pengunggah tidak bersifat publik.

Meskipun demikian, masih saja terdapat orang-orang yang menyebarkan konten atau unggahan milik orang lain yang bersifat close friend dengan cara menscreenshot unggahan tersebut, lalu kemudian menyebarkannya ke publik. Jika begitu bagaimana hukum melihat perbuatan tersebut?

Cambridge Dictionary menjelaskan screenshot sebagai suatu perbuatan untuk menjadikan hal yang ditampilkan di layar gawai menjadi sebuah gambar, sehingga dapat disalin atau disimpan. 

Kemudian berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta aturan perubahannya menjelaskan definisi informasi elektronik sebagai satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto electronic data Interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang dimiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 

Lalu undang-undang yang sama juga mendefiniskan dokumen elektronik sebagai setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya

Dari kedua definisi tersebut maka dapat dibuat suatu kesimpulan bahwa screenshot merupakan salah satu jenis dokumen elektronik. Sedangkan isi dari file yang terdapat dalam screenshot tersebut merupakan informasi elektronik. 

Sehingga apabila kita ingin mengetahui ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai screenshot, kita dapat menjadikan UU ITE sebagai rujukannya. Salah satu ketentuan hukum yang diatur dalam UU ITE adalah ketentuan mengenai risiko hukum mempublikasikan screenshot postingan close friend.

Setidaknya terdapat dua pasal yang mengatur mengenai hal tersebut, yaitu pasal 26 ayat 1 dan 2, serta pasal 27 ayat 3 UU ITE.

  • Pasal 26 ayat 1 dan 2

Menurut Randy Arninto S.H., LL.M. dari Indonesia Cyber Law Community menjelaskan bahwa penyebaran informasi elektronik yang bersifat privat ke publik ialah suatu bentuk pelanggaran privasi. 

Kemudian, apabila dalam screenshot tersebut terdapat informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, maka screenshot tersebut hanya boleh disebar apabila pihak yang akan menyebarkan screenshot tersebut mendapatkan persetujuan dari orang yang informasinya terdapat dalam screenshot tersebut. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1. Namun, jika ketentuan tersebut dilanggar maka berdasarkan pasal 26 ayat 2, orang yang merasa dirugikan atas perbuatan pihak penyebar tersebut dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul dari perbuatan tersebut.

  • Pasal 27 ayat 3

Selain melanggar ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya, penyebar screenshot dari unggahan close friend milik orang lain berpotensi melanggar ketentuan dalam pasal 27 ayat 3 yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik"

Namun perlu dilihat juga ketentuan pada angka 3 huruf c lampiran keputusan bersama menteri komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 tahun 2001 tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang menyatakan bahwa jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. 

Maka perbuatan tersebut bukan merupakan delik yang berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. 

Selain itu, fokus pemidanaan terkait pasal 27 ayat 3 UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendeskripsikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menunjukkan sesuatu hal sudah diketahui umum, yakni kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

Berdasarkan pada ketentuan SKB UU ITE tersebut, apabila informasi yang terdapat dalam screenshot tersebut merupakan suatu fakta atau kenyataan, maka penyebar tidak dapat dituntut berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE. 

Namun meskipun demikian SKB tersebut tidak bisa mengikat penafsiran hakim, yang artinya meskipun dalam SKB itu dijelaskan bahwa konten yang terdapat dalam screenshot tersebut merupakan kenyataan, sehingga tidak dapat diterapkan ketentuan dalam pasal 27 ayat 3. 

Namun apabila majelis hakim memiliki pandangan atau memutuskan hal lain terkait konten tersebut, maka pengunggah tetap berpotensi dipidana atas aduan dari korban.

Lalu, apabila screenshot tersebut dipublikasikan ulang oleh penyebar disertai dengan tulisan atau informasi lain yang berbentuk penghinaan yang termasuk dalam kategori cacian, ejekan, dan atau kata-kata tidak pantas maka pelaku bisa dijerat pasal 315 kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500. 

Namun perlu diingat berdasarkan pasal 3 peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam kuhp maka ketentuan dalam pasal 315 KUHP dilipatgandakan 1000 kali sehingga nilai dendanya sebesar Rp.4,5 juta

Sumber:

Permatasari, Erizka. (2021). Hukumnya Memviralkan Postingan Close Friend Orang Lain. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6107f37d67430/hukumnya-memviralkan-ipostingan-close-friend-i-orang-lain/

Edwin, Normand. (2021). SKB UU ITE Tak Bisa Mengikat Penafsiran Hakim, Apakah Berfaedah? https://www.hukumonline.com/stories/article/lt60eeb6125ce8c/skb-uu-ite-tak-bisa-mengikat-penafsiran-hakim--apakah-berfaedah

Wahyu, Made. (2018). Hukumnya Mengirim Screenshot Chat yang Telah Dimanipulasi. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a83dca921a97/hukumnya-mengirim-iscreenshot-chat-i-yang-telah-dimanipulasi/

Arninto, Randy. (2011). Jerat Hukum Bagi Penyebar Capture Percakapan via BBM. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5073ca219c04f/capture-bbm-disebarkan-tanpa-ijin

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP

Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229, 154, Kb/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Ayu, Monavia. (2021). Inilah Negara Pengguna Instagram Terbanyak, Indonesia Urutan Berapa?. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/03/inilah-negara-pengguna-instagram-terbanyak-indonesia-urutan-berapa

Cambridge Dictionary. https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/screenshot

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun