Mohon tunggu...
Bare minimum writer
Bare minimum writer Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

The past is just a story we tell ourselves -Samantha-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membuat Konten Instagram "Close Friend" Teman Anda Menjadi Publik? Ini Konsekuensi Hukumnya

1 Oktober 2021   23:02 Diperbarui: 1 Oktober 2021   23:05 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Close friend. Sumber: Pikiran Rakyat

Kemudian, apabila dalam screenshot tersebut terdapat informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, maka screenshot tersebut hanya boleh disebar apabila pihak yang akan menyebarkan screenshot tersebut mendapatkan persetujuan dari orang yang informasinya terdapat dalam screenshot tersebut. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1. Namun, jika ketentuan tersebut dilanggar maka berdasarkan pasal 26 ayat 2, orang yang merasa dirugikan atas perbuatan pihak penyebar tersebut dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul dari perbuatan tersebut.

  • Pasal 27 ayat 3

Selain melanggar ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya, penyebar screenshot dari unggahan close friend milik orang lain berpotensi melanggar ketentuan dalam pasal 27 ayat 3 yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik"

Namun perlu dilihat juga ketentuan pada angka 3 huruf c lampiran keputusan bersama menteri komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 tahun 2001 tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang menyatakan bahwa jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. 

Maka perbuatan tersebut bukan merupakan delik yang berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. 

Selain itu, fokus pemidanaan terkait pasal 27 ayat 3 UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendeskripsikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menunjukkan sesuatu hal sudah diketahui umum, yakni kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

Berdasarkan pada ketentuan SKB UU ITE tersebut, apabila informasi yang terdapat dalam screenshot tersebut merupakan suatu fakta atau kenyataan, maka penyebar tidak dapat dituntut berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE. 

Namun meskipun demikian SKB tersebut tidak bisa mengikat penafsiran hakim, yang artinya meskipun dalam SKB itu dijelaskan bahwa konten yang terdapat dalam screenshot tersebut merupakan kenyataan, sehingga tidak dapat diterapkan ketentuan dalam pasal 27 ayat 3. 

Namun apabila majelis hakim memiliki pandangan atau memutuskan hal lain terkait konten tersebut, maka pengunggah tetap berpotensi dipidana atas aduan dari korban.

Lalu, apabila screenshot tersebut dipublikasikan ulang oleh penyebar disertai dengan tulisan atau informasi lain yang berbentuk penghinaan yang termasuk dalam kategori cacian, ejekan, dan atau kata-kata tidak pantas maka pelaku bisa dijerat pasal 315 kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun