Mohon tunggu...
Rahma Roshadi
Rahma Roshadi Mohon Tunggu... Penulis - Freelancer Bahagia

Penikmat tulisan dan wangi buku

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Zaim Saidi, Pasar Muamalah, dan Ekonomi Syariah Indonesia

17 Februari 2021   05:15 Diperbarui: 17 Februari 2021   05:43 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi koin dinar (freepik.com)

Berita penangkapan Zaim Saidi mendadak viral dan menjadi bahasan media selama beberapa hari. Beliau tak lain adalah pendiri pasar muamalah di Depok. Sebuah tempat pertemuan perdagangan yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukarnya.

Beragam pandangan pun seketika muncul. Ada yang menganalogikan alat tukar dinar-dirham ini dengan kembalian permen di minimarket. Lain halnya dengan yang menyebutkan tak ada bedanya dengan kupon atau voucher belanja karena toh dinar-dirham juga dibeli dengan rupiah. 

Ada yang menyayangkan penangkapan Zaim Saidi karena menempatkan beliau sebagai orang berilmu, maka merangkulnya untuk tujuan pengembanan ekonomi syariah di Indonesia lebih bijaksana alih-alih ditangkap dan dipenjara.

Tidak selesai di sana, pelanggaran penggunaan mata uang rupiah sebagai alat tukar yang sah, lagi-lagi harus menghebohkan urusan muamalah sesuai syariat yang alhasil, mengarahkan dan menggeneralisasi opini kepada konsep muamalah Islam yang tidak taat pemerintah.

Isu radikalisme, masih terus dihangatkan. Namun demikian, ada hal menarik dari kasus ini, yang sebaiknya, mau kita kupas dengan rendah hati dan kepala dingin.

Berdagang dalam Islam

Islam mengisyaratkan sebuah keseimbangan perilaku bagi umat, baik di dalam hubungan dengan Tuhan, maupun dengan manusia. Dalam bahasa yang lebih mudah, habbluminallah adalah hubungan ibadah (kepada Allah), dan habbluminannaas adalah interaksi kepada sesama manusia, di mana salah satu kegiatannya adalah dalam transaksi perdagangan.

Berdagang di dalam Islam pun telah banyak contoh yang bisa kita pedomani, baik dari baginda nabi Muhammad saw., maupun dari para sahabat. Apa yang dipraktikkan oleh pasar muamalah, yang tidak hanya berada di Depok, adalah salah satu contoh bentuk perdagangan. Bukan sekadar berdagang, mereka pun menerapkan sebuah sistem pembayaran yang tidak lazim (di Indonesia) yaitu dengan menggunakan dinar-dirham.

Prinsip Dasar Bermuamalah

Pada dasarnya, berdagang di dalam Islam hanya membutuhkan prinsip yang simple, yaitu ridho. Maknanya memang luas. Ridho bisa berarti tidak ada penipuan di dalam transaksi yang terjadi. Ridho juga bermakna kedua belah pihak (pembeli dan penjual) saling sepakat dengan apa yang mereka pertukarkan. Dalam hal lain, ridho juga berarti tidak ada paksaan satu sama lain agar tercapai kemaslahatan di antara keduanya.

Mengangkat poin tersebut, pasar muamalah Depok yang sudah berdiri sejak tahun 2014 ini adalah tempat bertemunya pembeli dan pedagang yang saling ridho. Enam tahun mereka bertransaksi di tempat yang tidak tersembunyi, dengan barang-barang dagangan yang juga legal, serta alat tukar (yang meskipun tidak lazim) namun didapatkan juga dengan menukar rupiah.

Namun di luar masalah alat tukar, pasar muamalah tidak lebih dari sebuah tempat bertemunya penjual dan pembeli. Itu saja. Mereka hanya sedang berdagang, membeli, bertransaksi, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan yakinlah, mereka yang menggunakan dinar-dirham pun barangkali masih juga menyimpan rupiah di tempat penyimpanan uang mereka masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun