Mohon tunggu...
Rahma Roshadi
Rahma Roshadi Mohon Tunggu... Penulis - Freelancer Bahagia

Penikmat tulisan dan wangi buku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembinaan Narapidana Menuju Revitalisasi Pemasyarakatan

27 April 2019   05:36 Diperbarui: 27 April 2019   05:54 1032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imbasnya, kebanyakan dari mereka meremehkan kesalahan kecil, berlanjut pada pengulangan pidana ketika sudah bebas, dan lapas kembali bertumpuk dengan lautan narapidana yang menyedot anggaran negara.

Poin kedua dalam pembahasan makna persamaan perlakuan adalah, kepiawaian pembekalan mental narapidana oleh petugas pemasyarakatan. petugas pemasyarakatan seharusnya bukan sekedar pegawai kantoran yang mengurusi administratif saja. 

Sejak awal seseorang menginjakkan kakinya di lapas, maka petugas sudah harus bisa membuat pemindaian tentang kondisi narapidana secara psikologis, dalam kebutuhannya untuk memberikan model pembinaan yang tepat bagi mereka.

Dalam agenda revitalisasi pemasyarakatan, klasifikasi dilakukan dari super maximum hiingga minimum security. 

Konsep ini sekilas terbaca sebagai kembali kepada konsep pemenjaraan. Namun demikian, diharapkan sebelum diterapkan klasifikasi tentang 'tingkat bahaya' pada perilaku narapidana, klasifikasi harus sudah diterapkan berdasarkan hal-hal mendasar seperti umur, latar belakang sosial, kondisi mental / kejiwaan, dan lain sebagainya.

Sistem inilah yang tidak pernah ada dalam metode pembinaan narapidana, sehingga semua narapidana selama ini benar-benar mendapat 'persamaan perlakuan' secara harfiah, dalam makna yang lain. 

Narapidana lansia yang harus melakukan kegiatan yang sama seperti mereka yang belia. Demikian halnya mereka yang jiwanya labil dalam masa tumbuh kembang remaja, diberikan materi rohani yang disampaikan dengan cara yang sama seperti penyampaian kepada mereka yang sudah lebih berpengalaman dengan masalah duniawi.

Sudah saatnya semua berbenah menjadi lebih baik. Kondisi lapas yang penuh sesak tidak bisa diselesaikan hanya dengan pasrah dan menyalahkan kondisi ekonomi dan sosial yang menjadi salah satu penyebab peningkatan kejahatan. 

Lembaga pemasyarakatan harus punya langkah futurologis dan antisipatif, untuk mewujudkan tugas mulianya, mengembalikan hakikat manusia menjadi sadar dan taat hukum, dengan sesegera mungkin dan bergegas mengembangkan kompetensi internal lembaga pemasyarakatan, menuju lembaga pemasyarakatan yang bersih dan bertanggungjawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun