Pendidikan dengan segala proses didalamnya pasti lekat dengan kata penilaian. Pemberian penghargaan pada murid itulah yang dinamakan penilaian. UN sebagai salah satu teknik penilaian dari tahun ke tahun selalu jadi permasalahan yang tak kunjung lepas dari kontroversi.
UN seperti yang diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 sebagai salah satu bentuk evaluasi murid selalu mengundang para pakar pendidikan untuk memperbincangkannya. Banyak kalangan yang menilai bahwa UN merupakan langkah tepat dalam menguji dan mengevaluasi hasil belajar siswa. UN juga dipandang sistem evaluasi tanpa diskriminasi, hal ini karena penyelenggaraanya yang serentak juga dengan standar nasional yang sama.
Mereka yang pro akan UN memandang bahwa penyelenggaraan UN sendiri memang suatu keharusan yang dapat membawa dampak positif bagi pendidikan nasional. Tujuan dari UN sendiri adalah menilai ketercapaian kompetensi murid.
Menurut mereka ada banyak dampak positif yang dihasilkan dengan adanya penyelenggaraan UN ini diantaranya :
1. Murid terdorong belajar lebih giat.
2. Guru terdorong mengajar lebih baik.
3. Kepala sekolah terdorong memperbaiki mutu sekolah.
4. Orang tua terdorong lebih memperhatikan anak belajar.
Tentu ada juga pendapat yang bertentangan dengan pendapat diatas, mereka yang kontra dengan adanya pelaksanaan UN ini dengan tegas menolak pelaksanaannya karena dirasa bukannya memberi dampak positif tapi malah banyak memberikan dampak negatif.
Mulai dari mental anak yang tertekan, marak kecurangan didalamnya, serta UN dipandang tidak tepat dalam mengevaluasi kinerja belajar murid. Sekilas memang ada banyak pro kontra didalamnya.
Jika UN ditinjau sebagai bentuk evaluasi murid agaknya memang tidak tepat. Untuk berbicara mengenai evaluasi kita juga perlu mengetahui konsep penilaian terlebih dahulu. Konsep penilaian sendiri terbagi menjad 2 bentuk, yaitu evaluasi dan testing.