Sebelumnya mempelajari fiqh muamalah itu juga sangat penting karena disitu kita akan mengetahui bagaimana cara bertransaksi dalam islam yang halal, baik, dan benar. Karena tidak semua orang mengetahui tentang akad-akad dalam bertransaksi. Padahal di dalam fiqh muamalah ini mempelajari banyak hal terkait bertransaksi dan berbagai macam akad-akad bertransaksi dalam islam. Di dalam setiap akad ini sendiri juga ada ketentuan masing-masing yang sudah ditetapkan untuk sah atau tidak sahnya transaksi yang dilakukan. Seperti dibawah ini akan ada yang namanya akad salam dalam fiqh muamalah yang memiliki rukun, syarat, maupun etika dalam bertransaksi dengan akad salam ini.
Akad salam sendiri merupakan sebuah akad dalam jual beli barang (pesanan) yang pembenarannya dilakukan secara tunai. Akad salam ini sistem nya pembeli memberikan kriteria barang (pesanan) dengan harga atau pembayaran dibayarkan di depan. Akad-akad jual beli itu perlu diterapkan dalam setiap transaksi karena hal tersebut tidak akan menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak penjual dan pembeli, dan keduanya sama-sama mendapatkan keuntungan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Akad salam sendiri memiliki beberapa rukun-rukun yang harus ada di dalam transaksi akad salam tersebut yakni sebagai berikut : Muslam, yakni pembeli atau orang yang memesan barang tersebut. Kedua, muslam Ilaih adalah orang yang menjual barang. Ketiga, tsaman yakni modal ataupun uang. Keempat, muslan fiil barangnya yang akan di transaksikan, Dan yang terakhir yaitu adanya ijab Qabul
Jadi setiap orang yang melakukan transaksi dengan akad salam maka harus memenuhi rukun-rukun tersebut, agar transaksi yang sedang berlangsung tersebut sah.
Adapun syarat-syarat salam yang sangat penting untuk dilakukan dalam transaksi yakni sebagai berikut:
1. Untuk sistem pembayaran, uang dibayar ditempat dilakukanlah akad tersebut
2. Disini barang menjadi hutang bagi penjual
3. Pemberian barang sesuai dengan waktu yang telah disepakati
4. Barangnya jelas dalam segala bentuk, tanpa adanya tipu-tipu
5. Menyebutkan tempat untuk penerimaan, jika tempat akad tidak pantas untuk pemberian barang
6. Jelas sifat-sifat barang tersebut, barangnya tidak ada unsur samar-samar
Itulah beberapa syarat penting dalam akad salam, hal tersebut wajib dilakukan agar tidak terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak.
Adapun hal-hal yang membedakan akad salam dengan akad biasa yakni, pada jual beli salam ini ada yang namanya penetapan waktu periode dikirimkannya barang tersebut sedangkan pada jual beli biasa tidak ada penetapan waktu, pada jual beli akad salam komoditas yang tidak ada pada penjual dapat dijual dan pada jual beli biasa komoditas yang tidak ada pada penjual tidak dapat dijual, pada jual beli akad salam hanya beberapa komoditas yang tepat dapat dijual sedangkan pada jual beli biasa segala komoditas yang dimiliki dapat dijual, dan pembayaran pada jual beli akad salam dilakukan di awal ketika membuat perjanjian sedangkan pada jual beli biasa pembayaran bisa ditunda atau ketika barang dikirim.
Tidak lupa dengan yang namanya etika, etika itu sangat diperlukan untuk memberikan sebuah perilaku yang baik. Etika dalam akad salam adalah sebagai berikut :
1. Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan jujur, ikhlas, tanpa paksaan, serta amanah dengan perjanjian yang dibuat
2. Si penjual harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan
3. Si pembeli tidak boleh menolak barang yang sudah dijanjikan di awal
4. Jika terjadi kekurangan pada pesanan, kedua belah pihak bisa mencari keputusan yang sesuai dengan baik.
Itulah mengenai akad salam dalam transaksi fiqh muamalah. Dengan menggunakan akad salam ini akan terjamin mendapatkan barang sesuai dengan yang diinginkan, penjual juga akan mendapatkan modal untuk memulai membuat pesanan tersebut, dan juga penjual akan memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan para pembeli. Maka dari itu gunakanlah akad salam ini agar tidak terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak penjual dan pembeli. Pada hakikatnya akad-akad tersebut akan memberikan fasilitas seseorang untuk memenuhi kebutuhan dan keperluannya. Dan karena dengan akad tersebut akan membatasi antara kedua belah pihak penjual dan pembeli dalam usaha, dan juga akan mengikat hubungan yang baik untuk sekarang dan yang akan datang.
Maka dari itu kita sebagai warga muslim mulailah untuk mempelajari fiqh muamalah agar kita mengetahui bagaimana yang benar terkait bermuamalah. Seperti halnya akad salam di atas mempelajari beberapa rukun, syarat, serta etika dalam akada salam untuk bertransaksi. Mari kita terapkan juga akad salam ini dalam bertransaksi karena memiliki beberapa keuntungan seperti kedua belah pihak terbuka dan nyaman, serta tidak adanya unsur yang merugikan di antara kedua belah pihak. Tidak ada ruginya kita menerapkan ajaran-ajaran fiqh muamalah ini, karena itu semua sudah ada dasarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H