Mohon tunggu...
Rahma Nurlaili
Rahma Nurlaili Mohon Tunggu... Lainnya - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Rahma Nurlaili Perbankan Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Apapun yang terjadi tetap semangat dan pantang menyerah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Kita Ketahui Tentang Akad Salam dalam Fiqh Muamalah

23 Mei 2021   12:17 Diperbarui: 26 Mei 2021   07:18 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun hal-hal yang membedakan akad salam dengan akad biasa yakni, pada jual beli salam ini ada yang namanya penetapan waktu periode dikirimkannya barang tersebut sedangkan pada jual beli biasa tidak ada penetapan waktu, pada jual beli akad salam komoditas yang tidak ada pada penjual dapat dijual dan pada jual beli biasa komoditas yang tidak ada pada penjual tidak dapat dijual, pada jual beli akad salam hanya beberapa komoditas yang tepat dapat dijual sedangkan pada jual beli biasa segala komoditas yang dimiliki dapat dijual, dan pembayaran pada jual beli akad salam dilakukan di awal ketika membuat perjanjian sedangkan pada jual beli biasa pembayaran bisa ditunda atau ketika barang dikirim.

Tidak lupa dengan yang namanya etika, etika itu sangat diperlukan untuk memberikan sebuah perilaku yang baik. Etika dalam akad salam adalah sebagai berikut :

1. Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan jujur, ikhlas, tanpa paksaan, serta amanah dengan perjanjian yang dibuat

2. Si penjual harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan

3. Si pembeli tidak boleh menolak barang yang sudah dijanjikan di awal

4. Jika terjadi kekurangan pada pesanan, kedua belah pihak bisa mencari keputusan yang sesuai dengan baik.

Itulah mengenai akad salam dalam transaksi fiqh muamalah. Dengan menggunakan akad salam ini akan terjamin mendapatkan barang sesuai dengan yang diinginkan, penjual juga akan mendapatkan modal untuk memulai membuat pesanan tersebut, dan juga penjual akan memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan para pembeli. Maka dari itu gunakanlah akad salam ini agar tidak terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak penjual dan pembeli. Pada hakikatnya akad-akad tersebut akan memberikan fasilitas seseorang untuk memenuhi kebutuhan dan keperluannya. Dan karena dengan akad tersebut akan membatasi antara kedua belah pihak penjual dan pembeli dalam usaha, dan juga akan mengikat hubungan yang baik untuk sekarang dan yang akan datang.

Maka dari itu kita sebagai warga muslim mulailah untuk mempelajari fiqh muamalah agar kita mengetahui bagaimana yang benar terkait bermuamalah. Seperti halnya akad salam di atas mempelajari beberapa rukun, syarat, serta etika dalam akada salam untuk bertransaksi. Mari kita terapkan juga akad salam ini dalam bertransaksi karena memiliki beberapa keuntungan seperti kedua belah pihak terbuka dan nyaman, serta tidak adanya unsur yang merugikan di antara kedua belah pihak. Tidak ada ruginya kita menerapkan ajaran-ajaran fiqh muamalah ini, karena itu semua sudah ada dasarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun