Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (UU no. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum), dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tahun 2024 tidak lama lagi dan merupakan ajang Pesta Demokrasi Terbesar di Indonesia, tepatnya pada hari Rabu Tanggal 14 Bulan Februari Tahun 2024, seluruh rakyat Indonesia akan berbondong-bondong menuju TPS, Untuk menyalurkan pilihannya. Hari itu juga bertepatan pada hari valentine, seperti Perkataan salah satu Komisioner KPU kota Prabumulih "14 Februari adalah hari kasih sayang, 14 Februari 2024 merupakan hari kasih suara" ujarnya di sela saat bimbingan teknis Anggota PPK dan PPS Kota Prabumulih.
Ada dua sistem pemilu yang kerap kali digunakan di Indonesia, Yaitu : Sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup yang tentu saja mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Saat ini sangat ramai di bicarakan di berbagai media sosial Bahwa pada pemilu 2024 nanti akan menggunakan sistem proporsional tertutup atas pernyataan Ketua KPU Hasyim Asya'ri, serta deklarasi 8 Partai Besar menolak sistem tersebut sehingga semakin menjadi trending topik.
Sedikit info bahwa Sistem proporsional terbuka adalah dimana pemilih memelih secara langsung siapa yang akan menjadi wakilnya di legislatif, sedamgkan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih hanya memilih partai politik dan wakil yang duduk di legislatif di pilih atau di tunjuk oleh partai (Kompas.com,2022).Â
Tentu saja kedua sistem pemilu tersebut mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. Untul menyikapi topik tersebut penulis, merasa sangat tertarik membahas sistem pemilu terkhusus sistem proporsional tertutup, dan deklarasi 8 partai besar penguasa Parlemen. Rakyat telah mengamanatkan dan sangat jelas di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Bahwa Pemilu di laksanakan Secara Luber dan Jurdil. Sistem pemilu tidak bisa, diubah seenaknya saja, bukan karena pernyataan 1 atau 2 orang maka hal itu langsung di putuskan dan dilaksanakan. Deklarasi tersebut menurut penulis tidak perlu, mereka beranggapan akan merusak demokrasi seolah-olah yang harus di salahkan sistem-sistem di negeri ini. Mereka tidak sadar bahwa yang merusak citra, nilai demokrasi adalah kader-kader mereka sendiri yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan lupa akan tujuan awal didirikannya sebuah partai politik. Menyikapi hal ini penulis yakin bahwa partai dirikan untuk kemajuan negara dan bangsa indonesia tapi di rusak kader yang tidak sepenuh hati mengabdi pada bangsa ini. Maka dari itu, seharusnya Sistem Perekrutan kader partai politik yang harus di perbaiki agar kader partai mementingkan kepentingan rakyat dan dapat menjalankan Amanat Undang-undang.
Deklarasi tersebut menimbulkan Persepsi baru dari masyarakat, apakah benar memperjuangkan demokrasi atau hanya untuk menarik simpati masyarakat? Bukan tanpa alasan mengatakan seperti itu, karena Ini telah memasuki tahun politik dan semua cara di lakukan untuk mencari dukungan sebanyak-banyaknya. Dengan deklarasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, sehingga masyarakat beranggapan bahwa partai tersebut memperjuangakan hak rakyat dan tegaknya demokrasi di negeri ini, pada kenyataannya deklarasi tersebut hanyalah batu loncatan untuk meraup keuntungan partai agar dapat berkuasa di Republik Indonesia.Â
pesan penulis adalah benahi sistem perekrutan kader partainya bukan ubah sistem pemilunya.
Sumber :
UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum