Ada berbagai persiapan dilakukan para pejuang sebelum mengumumkan hari kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, salah satunya membentuk panitia sembilan. Panitia tersebut dibentuk pada sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), yakni 10-16 Juli 1945.
Latar belakang pembentukan panitia sembilan karena rumusan dasar negara Indonesia oleh BPUPKI belum juga terbentuk. Maka dari itu, BPUPKI istirahat selama sebulan penuh dan digantikan sementara oleh panitia sembilan. Mari kita simak penjelasan berikut ini.
A. Anggota
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota) 4. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
5. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
6. H. Agus Salim (anggota) 7. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
8. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
9. Mr. Mohammad Yamin (anggota)
Sesuai dengan namanya, tim ini terdiri dari sembilan orang. Adapun, panitia sembilan diketuai oleh Ir Soekarno dan didampingi oleh wakilnya Drs Mohammad Hatta.
B. Tujuan
Panitia sembilan adalah tim kecil yang dibentuk BPUPKI guna mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dengan adanya tim ini, diharapkan Indonesia bisa meraih kemerdekaan sesegera mungkin.
C. Tugas
Panitia sembilan bertugas untuk menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia. Selain itu, tim ini juga mengemban tugas untuk membahas serta merumuskan dasar negara Indonesia.
Dari tugas tersebut, pada tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan berhasil melahirkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Piagam tersebut berisi rumusan lima dasar negara Indonesia, yakni :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
3. Persatuan Indonesia hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Indonesia
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
D. Isi Piagam Jakarta
Berikut isi dari Piagam Jakarta :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indoesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."(Djakarta, 22-6-1945. Panitia Sembilan)
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang bersidang sesudah Proklamasi Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta itu sebagai Pendahuluan bagi Undang-Undang Dasar 1945, dengan mencoret bagian kalimat "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan karena ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H