Meme tersebut secara tidak langsung telah menumpulkan hak kaum perempuan untuk memperoleh pendidikan yang tinggi. Hal ini tentu bertolak belakang dengan ajaran Islam tentang kewajiban menuntut ilmu sepanjang hidup bagi laki-laki dan kaum perempuan.
Terdapat sebuah hadist tentang kewajiban menuntut ilmu baik bagi muslimin maupun muslimat.Â
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Tholabul Ilmi Faridhotun ala kulli muslimin wal muslimat."
Artinya : "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimat"
Lebih lanjut, Kalis dalam bukunya itu memberikan cerita gambaran sejarah perjuangan kaum perempuan di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah perjuangan Nyai Ahmad Dahlan bersama Aisyiyah. Pada tahun 1919, mereka sudah mampu mendirikan TK alias Busthanul Athfal yang hingga kini jumlahnya sudah mencapai 5.865 buah. Dan sekarang, perguruan tinggi Aisyiyah itu telah tersebar di mana-mana (Muslimah yang Diperdebatkan, halaman 25).
Pemikiran-pemikiran Kalis Mardiasih tentang hak-hak kaum perempuan yang harus ditunaikan dalam buku Muslimah yang Diperdebatkan sangat menarik untuk dikaji, harapannya ke depan tak ada lagi hak-hak kaum perempuan yang ditindas atau tertindas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H