Mohon tunggu...
Rahmaniyah Indriaputri
Rahmaniyah Indriaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Aktif UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UUD 1945 Menjadi Konstitusi Negara Indonesia

31 Oktober 2022   06:26 Diperbarui: 31 Oktober 2022   06:48 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Salah satu alasannya adalah karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah moment opname dari berbagai kekuatan politik dan ekonomi yang dominan pada saat dirumuskannya konstitusi itu. Setelah 54 tahun kemudian, tentu terdapat perubahan baik ditingkat nasional maupun global. Hal ini tentu saja belum tercakup di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena saat itu belum terlihat perubahan tersebut.


Nah, berapa kali sih Undang-Undang Dasar ini pada amandemen?


Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menjadi amanat reformasi dalam akhirnya bisa dituntaskan pada Perubahan keempat menggunakan nama resmi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya ditulis Undang-Undang Dasar 1945). Perubahan empat kali Undang-Undang Dasar 1945 itu bisa diperinci menjadi berikut :


1) Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945 yg ditetapkan dalam lepas 19 Oktober tahun 1999, berhasil diamandemen sebesar 9 pasal72)


2) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 yg ditetapkan dalam lepas 18 Agustus 2000 sudah diamandemen sebayak 25 pasal83)


3) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yg ditetapkan dalam lepas 9 November tahun 1999 berhasil diamandemen sebesar 23 pasal94)


4) Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 yg ditetapkan dalam lepas 10 Agustus 2002 ini sudah berhasil diamandemen 13 pasal dan tiga pasal Aturan Peralihan & dua pasal Aturan tambahan.


Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai otoritas aturan tertinggi pada sistem pemerintahan negara Indonesia, sebagai akibatnya semua forum negara pada Indonesia wajib tunduk dalam Undang-Undang Dasar 1945 & penyelenggaraan negara wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. 

Sebagai negara yg berdasar atas aturan, tentu saja keberadaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi konstitusi pada Indonesia mengalami sejarah yg panjang sampai akhirnya bisa diterima menjadi landasan aturan bagi implementasi ketatanegaraan pada Indonesia.


Oleh sebab itu, Kita menjadi masyarakat negara Indonesia wajib senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yg terdapat pada pada Undang-Undang Dasar 1945 supaya pada negara Indonesia ini tercipta keamanan, ketenangan & kedamaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun