Mohon tunggu...
Rahmaniyah ayucantika
Rahmaniyah ayucantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif HIdayatullah Jakarta

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Notasi Ilmiah

18 Juni 2023   14:46 Diperbarui: 18 Juni 2023   14:53 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kutipan langsung pendek dapat dilakukan dengan mengutip persis seperti aslinya dengan cara menggunakan tanda kutip (").

  • Kutipan langsung panjang

Kutipan langsung panjang dapat ditulis tanpa tanda kutip (") dan dapat ditulis terpisah dari kalimat yang mendahului atau kalimat yang mengikutinya

2. Kutipan Tidak Langsung

Kutipan ini tidak dituliskan dianara kutipan tanpa petik, melainkan langsung dimasukkan dalam kalimat. Kutipan tidak langsung dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:

  • Kutipan tidak langsung pendek

Kutipan tidak langsung pendek terdiri dari tiga baris atau kurang, sumber kutipan dapat diletakkan diawal dan diakhir.

  • Kutipan tidak langsung panjang

Kutipan tidak langsung panjang merupakan kutipan yang lebih dari tiga atau empat baris. Jika terdapat kesulitan untuk mengidentifikasi, apakah paragrapgh merupakan kutipan atau bukan maka dilakukan dengan cara menyebutkan pada awal parafrase, nama penulis dan tahun.

Apa yang dimaksud dengan catatan kaki?

Catatan kaki merupakan keterangan-keterangan atas teks karangan yang ditempatkan pada kaki halaman karangan yang bersangkutan, catatan kaki juga memberikan keterangan tambahan yang tidak berasal dari sumber pustaka.

Terdapat beberapa macam catatan kaki, yaitu sebagai berikut:

  • Sumber referensi. Unsur dalam catatan kaki sumber referensi yaitu mencakup pengarang, judul, data publikasi, dan nomor halaman.
  • Catatan penjelas
  • Gabungan sumber referensi dan penjelas

Pembuatan catatan kaki memiliki tujuan, antara lain:

  • Untuk menyusun pembuktian (menunjukkan kembali kebenaran yang pernah dicapai oleh penulis lain).
  • Menyatakan hutang budi (Menyebutkan nama pengarang yang telah dikutip pendapatnya).
  • Menyampaikan keterangan tambahan (memperkuat uraian di luar persoalan).
  • Menunjuk bagian dari teks (melihat atau memeriksa uraian pada halaman atau bab sebelumnya).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun