Mohon tunggu...
Rahmanivia Permatasari
Rahmanivia Permatasari Mohon Tunggu... Duta Besar - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan kota Universitas Jember

Rahmanivia Permatasari (191910501002)

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelaksanaan Public Private Partnership (PPP) Melalui Program CSR

14 Mei 2020   09:05 Diperbarui: 14 Mei 2020   09:06 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Keterlibatan swasta yang menjadi mitra pemerintah dalam menyediakan pelayanan public harus selaras dengan prinsip good government yang baik sehingga sudah tentu memberikan banyak manfaat bagi pihak pemerintah maupun masyarakat. 

Dalam hubungannya dengan kemitraan pemerintah-swasta, swasta berperan sebagai penggerak program corporate social responsibility (CSR) yang merupakan sebuah konsep bahwa organisasi terutama perusahaan merupakan bentuk dari tanggung jawab terhadap lingkungannya dan peraturan yang sedang berlaku. 

Program CSR yang telah dilaksanakan oleh perusahaan biasanya mendapat respon yang kurang positif bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan kurangnya informasi yang didapatkan oleh masyarakat yang belum mengetahui secara luas terkait konsep dari CSR sehingga mereka berasumsi bahwa perusahaan hanya sebuah organisasi yang mementingkan keuntungan saja tanpa memperhatikan lingkungan sosial dan ekonomi di sekitar daerah perusahaan tersebut.

Salah satu hal yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat adalah dengan memberdayakan mereka. Hal ini dilakukan oleh perusahaan karena masyarakat dianggap sebagai stakeholder yang dianggap terkena dampak dari adanya kegiatan operasional perusahaan.

Upaya pencapaian keberhasilan dari suatu pembangunan merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memberdayakan masyarakatnya, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan ini. Salah satu permasalahan yang sedang terjadi di Kabupaten Pasuruan yaitu upaya pembangunan dan permasalahan pengentasan kemiskinan. 

Jadi pemerintah memiliki program khusus yaitu pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaannya dilakukan dengan melibatkan sektor swasta. Program ini dilakukan melalui Public Private Partnership (PPP) dengan membuat kebijakan khusus tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang lebih menekankan pada pemberdayaan masyarakat. 

Pelaksanaan CSR oleh PT HM Sampoerna Tbk yang berjalan berorientasi pada pengembangan masyarakat dengan cara membentuk "Pusat Pelatihan Kewirausahaan" yaitu menyediakan sarana dan prasarana bagi masyarakat maupun bagi Pemda Kabupaten Pasuruan yang berminat untuk mendapatkan keterampilan dalam bidang kewirausahaan.

Pendirian PPK Sampoerna merupakan bagian dari tanggung jawab sosial yang ditanggung oleh perusahaan PT HM Sampoerna Tbk dan pusat pelatihan kegiatannya bertujuan untuk mensinergikan kegiatan ekonomi lokal dengan menggandeng pihak kalangan akademik, bisnis, pemeritnah maupun masyarakat untuk bekerjasama. 

Hal ini dapat terlihat dengan adanya sinkronisasi pada pihak Pemda Kabupaten Pasuruan yang telah melaksanakan tugasnya sebagai regulator dibuktikan dengan langkah membuat kebijakan mengenai pelaksanaan CSR. Namun pada kenyataannya PT HM Sampoerna cenderung lebih dominan daripada Pemda Kabupaten Pasuruan dalam menyelenggarakan kemitraan ini. 

Dalam upaya pelaksanaan program CSR dengan melibatkan masyarakat. PT HM Sampoerna Tbk lebih sering mencari tahu mengenai apa saja kebutuhan yang diperlukan masyarakat dan  juga mengajak pemerintah daerah secara langsung.

Jadi, pola kemitraan yang terjadi antara Pemda Kabupaten Pasuruan dengan PT HM Sampoerna Tbk berjalan dengan lancar karena dalam menjalankan kerjasama mereka saling menjalin komunikasi  secara harmonis dan komunikasi yang dilakukan berjalan dua arah atau bisa dikatakan ada feedback dari kedua belah pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun