Pembangunan adalah proses yang sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu dan merupakan salah satu upaya manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Sebenarnya konsep dari pembangunan tidak sekedar mencakup pemeliharaan sumber daya alam, melainkan menyediakan segala kebutuhan manusia yang semakin harinya kan bertambah banyak. Korelasi yang erat antara sosial, ekonomi serta lingkungan harus selalu ditekankan.Â
Sehingga  dalam suatu proses pembangunan perlu adanya upaya yang berguna untuk menaikkan standar kualitas hidup dengan tetap memprioritaskan kualitas lingkungan.
Pada era modern saat ini pembangunan infrastruktur berupa sarana dan prasarana sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menunjang kelangsungan dan sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat tujuannya adalah agar sistem bernegara memiliki peran yang sangat penting.Â
Pemerintah dituntut untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan public yang sekaligus menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam pembangunan infrastruktur yang merupakan wewenang dari mutlak dari pemerintah seharusnya masyarakat juga dilibatkan dalam suatu pembangunan.Â
Seperti yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dan mengoptimalkan partisipasi dari masyarakat.
Setiap pemerintah baik itu pemerintah tingkat sarana dan prasarana nasional maupun daerah bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur yang memadai. Namun sering sekali terjadi kendala dalam menyediakan infrastruktur ini. Salah satu kendala yang paling menonjol dalam upaya pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah adalah keterbatasan keuangan pemerintah.
Hanya dengan mengandalkan sektor public umtuk membiayai kebutuhan infrastruktur akan memicu timbulnya kesenjangan yang terjadi antara kebutuhan dan pemenuhan yang semakin meluas.Â
Oleh karena itu perlu adanya sumber alternatif pendanaan yang tidak hanya bersumber dari kontribusi sektor public saja, namun dengan dengan pengadaan proyek infrastruktur melalui partisipasi sektor swasta dengan metode kerja sama pemerintah-swasta atau biasa dikenal dengan Public Private Partnership (PPP) Â atau dapat dikatakan KPS dalam Bahasa Indonesia.Â
Public Private Partnership (PPP) Â atau KPS Â merupakan kerjasama antara pemerintah dengan swasta untuk menyediakan berbagai jenis pelayanan kebutuhan dasar masyarakat seperti penyediaan fasilitas-fasilitas komunitas, pembangunan infrastruktur maupun sarana prasarana lainnya.Â
Kemitraan Public Private Partnership (PPP) Â merupakan upaya baru yang digunakan guna menunjang pembangunan daerah yang dilatarbelakangi oleh kesadaran pemerintah akibat terbatasnya penyediaan pelayanan public dan dilakukan sebagai upaya mengurangi permasalahan sosial.