Mohon tunggu...
Abdurrahman Ilham
Abdurrahman Ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D-VII Teknologi Radiologi Pencitraan

Menyukai hal baru, terutama dalam hal teknologi informasi dan komunikasi. Mencari hal -hal yang berkaitan dengan perkembangan teknologi adalah kesukaan saya. Terbuka dengan adanya komentar dan diskusi pada media yang saya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kontribusi Petugas Proteksi Radiasi dalam Paparan Radiasi agar Tidak Berlebih dan Penaganannya

7 Juni 2024   00:49 Diperbarui: 7 Juni 2024   00:53 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tentunya kita tahu bahwa radiasi memiliki bahaya bagi tubuh manusia. Efek deterministik pada manusia yang mana terkena radiasi dalam dosis paparan melebihi yang ditetapkan dapat mengakibatkan kematian sel dan gangguan kesehatan. Efek stokastik pada manusia dapat menyebabkan kanker. Namun efek stokastik ini timbul setelah masa laten yang lama sehingga tidak dapat diprediksi apabila belum terdapat adanya tanda-tanda pada tubuh. Namun dibalik bahaya tersebut, radiasi memiliki kelebihan yaitu pada dunia medis. Dengan adanya radiasi, tubuh pasien bagian dalam dapat diperiksa dengan baik sehingga penanganan medis dapat dilakukan setelahnya.

Adanya efek negatif pada radiasi, maka dibutuhkan proteksi radiasi yang efektif. Proteksi radiasi yang efektif yang dimaksud adalah bagaimana proteksi tersebut dapat menahan radiasi ketika terpancarkan sehingga dosis yang diterima oleh tenaga kesehatan yang bekerja dengan radiasi dan masyarakat tidak melebihi batas dosis paparan radiasi yang diterima. Pada peraturan BAPETEN nomor 4 tahun 2013, terdapat dosis-dosis yang membatasi. Pada tenaga kesehatan yang bekerja dengan radiasi memiliki batas dosis radiasi yaitu 20 milisievert pertahun dalam periode 5 tahun dan akumulasi per 5 tahunnya adalah 100 milisievert. Sedangkan pada masyarakat, batas dosis radiasinya adalah 1 milisievert pertahun (BAPETEN, 2013). Maka dari itu peran proteksi sangat penting dan hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab petugas proteksi radiasi.

Pada peraturan BAPETEN nomor 3 tahun 2020 definisi Petugas proteksi radiasi adalah petugas yang dipilih oleh pemegang izin dan kepala badan yang dinyatakan mampu dalam melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi (BAPETEN, 2020). petugas paparan radiasi dalam pekerjaannya mewujudkan proteksi dan keselamatan radiasi dengan tugas-tugasnya. Dalam tugas-tugasnya, petugas proteksi radiasi memberikan instruksi kepada pekerja radiasi dan memantau dalam pemakaian alat pemeriksaan radiasi dengan harapan radiasi yang dipancarkan adalah seminimal mungkin kepada pasien agar tidak memberikan dosis paparan radiasi yang tinggi kepada pasien. Petugas proteksi radiasi juga memiliki kewajiban untuk mengukur atau merekam dosis yang diterima oleh pekerja radiasi dan memberitahukan kembali mengenai hasil dosis yang telah diukur. Apabila terdapat pekerja radiasi terdeteksi memiliki dosis radiasi yang tinggi dan telah mencapai batas, petugas proteksi radiasi melaporkan kepada pemegang izin terkait hal ini dan mengatur pekerja tersebut untuk beristirahat dari pekerjaan yang berhubungan dengan radiasi hingga dosis yang diterima sebelumnya turun.

Petugas proteksi radiasi juga melakukan survei terhadap ruangan dengan lingkungan disekitarnya secara berkala. Hal ini dilakukan agar memastikan bahwa radiasi diluar ruangan tidak bocor karena menyangkut dengan keselamatan masyarakat yang ada disekitar terutama setelah adanya bencana pada daerah tersebut yang mana dapat memberikan kecurigaan kerusakan pada struktur ruangan. Perlengkapan alat proteksi radiasi juga tidak lepas dari adanya pengecekan karena hal tersebut sangat penting dan dipakai pada setiap pemeriksaan tertentu namun tidak jarang seperti apron timbal dan berbagai macam alat proteksi lainnya. Apabila alat proteksi diberikan pada pasien namun tidak tahu bahwa alat proteksi radiasi tersebut rusak maka akan memberikan dosis radiasi lebih pada pasien karena tidak terlindungi. Selain itu, petugas proteksi radiasi juga harus terus memberikan koordinasi pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi pada pekerja radiasi untuk menciptakan keamanan ketika kondisi darurat (BAPETEN, 2020).

Tugas dan kontribusi petugas proteksi radiasi adalah hal yang sangat penting dalam dunia kerja kesehatan karena menyangkut dengan kesehatan kita sebagai pekerja radiasi, pasien, dan masyarakat umum juga pada nyawa mereka. Dengan adanya petugas proteksi radiasi, dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi kita semuanya karena kita dapat melakukan aktivitas tanpa khawatir dosis radiasi.

Referensi

BAPETEN. (2020). Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Radioisotop Untuk Radiofarmaka. Jakarta.

BAPETEN. (2020). Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Iradiator Untuk Iradiasi. Jakarta.

BAPETEN. (2013). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Proteksi Dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Jakarta.

Mohd, Noramaliza. (2024). Implementation Radiation Protection in Radiodiagnostic and Interventional Radiology. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun