Mohon tunggu...
Rahman Faisal
Rahman Faisal Mohon Tunggu... Human Resources - Dosen dan Praktisi

Pendidikan dan Pengalaman adalah Guru yang Paling Berharga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Belajar dari Polemik Perpolitikan Indonesia, Bongkar Pasang Aturan!

2 Februari 2025   00:30 Diperbarui: 2 Februari 2025   00:32 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menarik sekali gejolak perpolitikan untuk di ulas di Indonesia. Setelah gelaran Pilpres diwarnai semaraknya. Kini giliran Pilkada serentak yang tidak kalah menariknya. Bahkan muncul “Simbol Darurat Zaman Orde Baru” yang Viral di Media Sosial. Polemik tarik menarik aturan hukum Pilkada ini, Berawal mulanya seperti Gejolak Pilpres mengenai persyaratan Presiden RI dan Wapres. tentang batas usia

Setelah gejolak Pilpres, Lalu lahir lah Putusan MK yang dapat dikatakan menguntungkan salah satu paslon sebelumnya, sudah benar prosesnya melalui Langkah konstitusi namun karena mereka punya kepentingan masing-masing untuk meloloskan dan memenangkan Paslonya di pilkada serentak 2024 kemarin.

Maka Para elit politik masing-masing jadi seramai dan semenarik dua putusan MA dan MK mengenai ambang batas usia calon Kepala Daerah. Ramainya penolakan tidak hanya digaungkan Masyarakat tertentu, mahasiswa bahkan para akademisi juga ikut serta. Jika melihat putusan MA dan MK terkait yang sedang ramai, putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Lalu putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada. Maka KPU pelaksana undang-undang mengikuti Keputusan yang mana? Disinilah letak kebingungan atau adanya ketidakpastian hukum mengenai Pilkada tentang Usia Kepala Daerah.

Lalu apakah DPR keliru dengan tidak mengikuti Keputusan MK? Lalu bagaimana dengan Keputusan MA? Ada dua putusan terkait Pilkada serentak 2024. yang perlu memiliki kepastian hukum. Putusan MK mengikat, benar dan seharusnha?  Disisilain Kita lihat lagi Keputusan MK, sejatinya mengembalikan lagi kepada pembuat UU, dalam hal ini DPR yang merupakan Perwakilan Partai Politik serta pembawa aspirasi suara konstituennya serta Pemerintah. DPR melalui Paripurna dapat menggunakan hak legislasi untuk membuat kepastian hukum tetap agar pelaksanaan Pilkada serentak ini dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Apakah merujuk Keputasan MA atau MK? Menarik ditunggu akan tetapi dari informasi yang beredar DPR mengubah UU Pilkada pasca putusan MK dan MA tujuannya untuk kepastian hukum.

Wajar publik bertanya, bahkan marah dengan banyak yang turun ke jalan. Apakah ini murni mengenai ketidakpastian hukum atau kepentingan politik? Jadi kegentingan apa kepentingan yang ada dalam sebuah Keputusan? Menarik dinantikan bagaimana kepastian hukum berlaku apakah kepentingan atau memang untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Masing-masing pihak memiliki kepentingan tersendiri atau titipan atau juga sejenisnya. Suarakan dengan jalan yang benar bukan terpatri pada Kepentingan Kelompok tertentu. Jika memang ini merujuk pada kepentingan yang ramai dibahas yaitu (isu) untuk Kaesang maju Pilgub Jateng dikarenakan usianya belum mencukupi, saran saya (Lakukan statement terbuka jangan egois) untuk Kaesang dan PSI bahwa pada gelaran Pilkada serentak 2024 tidak akan maju walaupun banyak partai politik mendukung untuk maju, kenapa demikian, Agar terhindar dari fitnah politik dan Pak Jokowi pada Oktober 2024 meninggalkan legitimasi politik yang baik untuk Masyarakat.

Jika Kaesang (yang ramai diisukan) dan ternyata benar maju sebagai Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jawa Tengah maka dapat berdampak pada Legitimasi sang Ayah yaitu Pak Jokowi sebagai Presiden yang akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. Jika, isu ini dialamatkan untuk kepentingan golongan tertentu (Jokowi dan Kaesang) maka dengan tidak majunya Kaesang yang juga sebagai Bro Ketum PSI dalam hal ini terjawab sudah bahwa kegentingan ini bukan untuk kepentingan (Dinasti) Politik Jokowi (Sang Anak Gibran sudah jadi Wakil Presiden Terpilih), sang Menantu (Boby Nasution) maju Pilkada juga dengan Koalisi Gemuk. Lalu Jateng (diisukan Kaesang) akan maju juga.

Apapun itu, inilah potret demokrasi Indonesia yang bahkan menjadi contoh untuk Negara Demokrasi lainnya bahwa perbedaan apapun tidak sampai menimbulkan gejolak politik menggangu kepentingan Nasional. Gemerlap Pilres 2024 sudah selesai, mari menikmati gemerlap Demokrasi Indonesia pada gelaran Pilkada Serentak 2024 yang baru saja usai. 

Bahkan detik akhir Pilkada, MK mengeluarkan Putusan bahwa untuk Pilkada semua partai politik yang memiliki suara dapat mengajukan calon. Awalnya di Pilkada Jakarta PDI Perjuangan sudah tidak bisa mengajukan calon, tapi karena putusan MK ini maka PDI Perjuangan dapat mengajukan calon dan akhirnya memenangkan pertarungan di Pilkada 2024 kemarin.

Belum lama ini juga MK mengeluarkan putusan bahwa Untuk Ambang Batas Pilpres tahun 2029 maka Ambang Batas Presiden dihapuskan, kenapa baru diputuskan selepas Pilpres? Bukan diputuskan sebelum Pelaksanaan Pilpres 2024? Bahkan ambang batas Pilpres beberapa kali di ajukan judicial review ke MK namun semuanya kandas. Tapi putusan MK terbaru menghapus Ambang Batas Pemilihan Presiden mendatang.

Dari sini Demokrasi Indonesia terus berkembang untuk menjadi lebih baik bahkan menjadi contoh untuk negara-negara lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun