Mohon tunggu...
Rahman Fadhil Subehan
Rahman Fadhil Subehan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah UINSI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pencegahan Konflik Agraria dalam Proses Pembangunan Ibu Kota Negara: Pengadaan Tanah Berkeadilan

17 April 2024   23:51 Diperbarui: 17 April 2024   23:59 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Konstitusi sebagai dasar pedoman pembangunan hukum dan hak asasi manusia juga telah menegaskan mengenai pemanfaatan sumber daya alam termasuk sumber daya agraria yang salah satunya adalah tanah. Hal ini terdapat pada Pasal 33 ayat (3) menentukan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

Tujuan negara telah tergambar jelas pada kemakmuran rakyat, yakni kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini juga ditegaskan pada Pasal 6 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) yang mana "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial", pada penjelasannya tidak hanya hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Sehingga hal ini menjadi salah satu hal yang mendasari bahwa pemegang hak atas tanah dapat melepaskan haknya apabila tanah akan digunakan untuk fungsi sosial atau dapat dikenal untuk pengadaan tanah kepentingan umum. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dewasa ini tidak selalu berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal tersebut tentu disebabkan dengan berbagai kendala yang terjadi saat proses pengadaan tanah. Menurut Nurhasan Ismail terdapat beberapa hal yang mempengaruhi adanya kendala dalam proses pengadaan tanah: 

a) Melekatnya sisa-sisa budaya otoritarian pada masa orde baru

b) Kekhawatiran terhadap keadaan ekonomi setelah tanahnya digunakan untuk pembangunan 

c) Belum adanya Pengadilan Agraria, hal ini berkaitan dengan percepatan gugatan yang dilakukan oleh masyarakat  

Konflik agraria yang terjadi di Indonesia juga mempunyai berbagai penyebab. Konflik agraria diantara yang terjadi yakni konflik vertikal yakni antara pemerintah dengan masyarakat atau bahkan konflik horizontal yakni masyarakat dengan masyarakat dan dimungkinkan juga konflik agraria terjadi antara pemerintah dengan pemerintah. Tipologi kasus-kasus di bidang pertanahan secara garis besar dapat dipilah menjadi lima kelompok, yakni 

a) Kasus-kasus berkenaan dengan penggarapan rakyat atas tanah-tanah perkebunan,

kehutanan, dan lain-lain.

b) Kasus-kasus berkenaan dengan pelanggaran peraturan landreform

c) Kasus-kasus berkenaan dengan akses-akses penyediaan tanah untuk pembangunan.

d) Sengketa perdata berkenaan dengan masalah tanah

e) Sengketa berkenaan dengan tanah ulayat.

Pada Konflik agraria setidaknya melibatkan 2 (dua) pihak yang mempunyai kepentingan yang berbeda atas tanah tersebut, yakni berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanah. 

Perwujudan pencegahan konflik agraria dalam pembangunan IKN merupakan ikhtiar dalam mencapai keadilan. Keadilan yang dimaksud dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum antara lain : 

1. Tidak memperburuk keadaan ekonomi masyarakat, artinya pengadaan tanah dapat memperbaiki kondisi sosial ekonomi pemegang hak atas tanah sebelumnya atau setidaknya setara dengan keadaan sebelumnya.

2. Pengadaan tanah dilakukan tepat sasaran, artinya pihak yang membutuhkan tanah juga  

dapat memperoleh tanah sesuai rencana dan peruntukannya serta memperoleh Perlindungan hukum

3. Tidak melanggar hak para pihak, artinya keadilan yang dirumuskan oleh hukum dalam bentuk hak dan kewajiban harus mencerminkan keadilan yang diterima dan dirasakan oleh para pihak.

Oleh karena itu, perwujudan keadilan dalam pengadaan tanah pada pembangunan IKN dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, salah satunya dengan pecegahan konflik pengadaan tanah. Pencegahan konflik pengadaan tanah ini nantinya dilakukan pada prosedur atau tahapan pengadaan tanah. Sehingga, pecegahan konflik pengadaan tanah ini nantinya dapat melindungi hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan pengadaan tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun