e) Sengketa berkenaan dengan tanah ulayat.
Pada Konflik agraria setidaknya melibatkan 2 (dua) pihak yang mempunyai kepentingan yang berbeda atas tanah tersebut, yakni berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanah.Â
Perwujudan pencegahan konflik agraria dalam pembangunan IKN merupakan ikhtiar dalam mencapai keadilan. Keadilan yang dimaksud dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum antara lain :Â
1. Tidak memperburuk keadaan ekonomi masyarakat, artinya pengadaan tanah dapat memperbaiki kondisi sosial ekonomi pemegang hak atas tanah sebelumnya atau setidaknya setara dengan keadaan sebelumnya.
2. Pengadaan tanah dilakukan tepat sasaran, artinya pihak yang membutuhkan tanah juga Â
dapat memperoleh tanah sesuai rencana dan peruntukannya serta memperoleh Perlindungan hukum
3. Tidak melanggar hak para pihak, artinya keadilan yang dirumuskan oleh hukum dalam bentuk hak dan kewajiban harus mencerminkan keadilan yang diterima dan dirasakan oleh para pihak.
Oleh karena itu, perwujudan keadilan dalam pengadaan tanah pada pembangunan IKN dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, salah satunya dengan pecegahan konflik pengadaan tanah. Pencegahan konflik pengadaan tanah ini nantinya dilakukan pada prosedur atau tahapan pengadaan tanah. Sehingga, pecegahan konflik pengadaan tanah ini nantinya dapat melindungi hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan pengadaan tanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H