Tersangka keluar dari hotel untuk membeli koper. Saat itu, tersangka membeli koper warna cokelat berukuran 24 inch yang akan digunakan untuk menyimpan jasad korban kemudian setelah meletakkan di dalam koper, tersangka keluar hotel kembali untuk menitipkan motor korban di penitipan motor.
Rini ditemukan oleh seorang warga bernama Ade, Kamis (25/4), sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu Ade dan rekannya yang lain datang ke lokasi di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Tangsi RT 003 RW 006 Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi Saksi datang untuk membersihkan sampah liar di TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi kamis.
Sampailah di sana tanggal 30 terakhir, kemudian selanjutnya dilakukan pengamanan oleh tim gabungan tadi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Polda Sumsel di Palembang Dalam kasus ini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Dalam kasus ini kita bisa melihat bahwa tersangka dan korban saling bertentangan karena hal yang sudah mereka lakukan dalam suatu hubungan suami istri korban meminta pertanggungjawaban tersangka namun tersangka menolaknya hingga terjadi sesuatu kejadian yang tidak di duga hingga merenggut nyawa korban.
Sumber :Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H