Setelah rezim jokowi berhasil membengkokan hukum demi kepentingan anaknya di pilpres, kini rezim ini memonopoli kekuasaan lewat pembegalan partai dan pilkada. Tak habis-habis memang cara rezim ini untuk memonopoli kekuasaan.Â
Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas partai untuk pencalonan kepala daerah menjadi minimal 7,5 persen diharapkan dapat membuka jalan untuk mengubah ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh partai politik atau gabungan parpol yang saat ini 20 persen. Keputusan ini dicoba dianulir oleh kongkalikong Istana dan DPR demi kepenting monopoli kekuasaan.
Dari pilpres sampai pilkada hal semacam ini terulang kembali membuat rakyat muak dengan situasi politik hari ini, rezim Jokowi mempertontonkan secara vulgar ambisi dia untuk mempertahankan kekuasaan. Tepat hari ini elemen buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil turun ke jalan untuk menghentikan kekuasaan rezim.Â
Jika kekuasaan rezim ini tidak dihentikan, maka kerusakan-kerusakan lain akan bermunculan tapi semakin rezim membuat itu disaat itulah perlawanan hadir. Perlawanan untuk merebut kembali ekonomi politik berdaulat ditangan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H