Judi menjadi makin marak di masyarakat terutama Judi online. Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.
Kemajuan teknologi yang pesat dan kolosal dimanfaatkan dengan baik oleh korporasi-korporasi untuk membuat zero-sum game. Berbekal teknologi yang ditopang oleh ketidakpastian dan ketidakstabilan ekonomi membuat korporasi Judi mencari celah untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Judi seolah-olah datang memberikan angin surga atau harapan dengan menjanjiakan keuntungan yang berlipat ganda, sementara disisi yang lain masyarakat kesulitan mendapatkan jaminan hidup yang layak, pendidikan mahal, pekerjaan susah. Faktor-faktor ini lah yang kemudian membuat masyarakat terjerumus ke lubang setan perjudian yang dibuat oleh korporasi-korporasi Judi.
Judi punya basis yaitu kemiskinan. Selama masih ada kemiskinan selama itu pula Judi masih ada dimuka bumi ini karena hal ini dimanfaatkan oleh korporat untuk meraup laba.
Judi juga memberi sensasi dan ilusi kepada pemainnya, diberi ilusi kekayaan yang instan dan "hampir menang". Padahal Judi ini tidak mungkin bisa melipatgandakan uang, ini hanya permainan uang fiktif, uang menukar uang.
Ditengah maraknya Judi, negara malah sibuk ingin memberikan bansos kepada keluarga pemain Judi, ini solusi jangka pendek dan tidak menyelesaikan sama sekali persoalan perjudian.
Oleh karena itu harusnya distribusi ekonomi menyentuh mereka-mereka yang belum terjamah dan membuat mereka berdaya, yang mana selama ini sirkulasi ekonomi kita hanya berpusat dikalangan atas saja yang membuat mereka semakin kaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H