PT Pertamina memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan Indonesia. Perusahaan ini tidak hanya sebagai penyedia energi, tetapi juga sebagai motor penggerak perekonomian nasional. Ke depannya, Pertamina diharapkan mampu terus beradaptasi dengan perubahan zaman dan menjadi perusahaan energi kelas dunia yang berkelanjutan.
Contoh Kasus PT Pertamina
Kasus kecurangan pertama yang ada di pt pertmina yaitu adanya kecurangan di SPBU, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Eko Kristiawan mengatakan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan merugikan negara. Pelakunya pun dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar. Keterangan menurut Eko pada Jumat 29 Maret 2024 itu sejak kejadian kontaminasi BBM pertalite dengan air Pertamina Patra Niaga regional jbb langsung memblokir awak mobil tangki atau AMT tersebut sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses pemutusan hubungan kerja.
Seperti berita sebelumnya menjelang mudik lebaran 2024 kasus kecurangan SPBU 34.17106 Jalan Insinyur Haji Juanda No 100 Kota Bekasi terungkap Polres Metro Bekasi menangkap 5 pelaku yang terlibat dalam kasus pencampuran BBM jenis pertalite dengan air yang mengakibatkan sejumlah kendaraan mogok dari tangan pelaku Metro Bekasi mengantongi barang bukti berupa selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi jenis pertalite dimana selang air tersebut digunakan untuk mengisi air ke dalam mobil tangki BBM dan selang lison digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke tangki SPBU.
kecurangan SPBU bukan terjadi di Bekasi saja. Temuan lain ditemukan Tim Kementerian Perdagangan menemukan ketika ketika memeriksa pompa bensin bernomor 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Di sana, mereka switch di tiga dari delapan dispenser. Alat tersebut digunakan untuk mengatur agar dispenser mengucurkan BBM kurang dari takaran seharusnya, sehingga merugikan konsumen.
Kementerian Perdagangan dan Kepolisian bertindak sigap dengan langsung menyegel SPBU nakal tersebut. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pun memastikan pihaknya bakal mengecek SPBU di seluruh provinsi agar tidak merugikan para pemudik yang lainnya
Contoh Kasus 2
Jakarta, 15 Agustus 2022 -- Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengapresiasi aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara. Anggaran subsidi di tahun 2022 mencapai lebih dari 500 triliun, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan.
Alfian melanjutkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terjadi secara nasional. Hingga awal Agustus ini, tercatat setidaknya ada 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidisepanjang tahun 2022 yang telah dilakukan penindakan oleh kepolisian.
Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut.Langkah ini adalah wujud Polridalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi Menurut keterangan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volum penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.