terdiri menjadi 6 yaitu :
1. Perusahaan Perorangan
Usaha perorangan didirikan oleh perseorangan
2. Firma
Firma merupakan bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Bila terjadi kerugian maka kerugian tersebut ditanggung oleh bersama. Serta, apabila ada salah satu anggota yang keluar maka firma tersebut secara otomatis bubar.
3. Perseroan Komanditer (CV)Â
CV adalah sebuah persekutuan atau organisasi yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dengan jumlah uang yang tidak perlu sama. CV ada 2 macam, yaitu Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer.
4. Perseroan Terbatas (PT)Â
merupakan perusahaan-perusahaan besar yang modalnya sudah dipublikasikan. Perusahaan saham sehingga kita bisa membeli kekayaannya dan menjadi pemilik perusahaan dengan kekayaan yang terbatas.
5. Perusahaan Negara
BUMN adalah perusahaan milik negara