Mohon tunggu...
RAHMA MAULIDA RAMADAN
RAHMA MAULIDA RAMADAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik

RUU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Menangis

15 Juni 2023   18:39 Diperbarui: 15 Juni 2023   21:52 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan. Korupsi hanya memperkaya para koruptor dan merugikan rakyat. Kasus korupsi di Indonesia terus meningkat, Mulai dari pejabat daerah sampai pejabat pajak melakukan tindak pidana korupsi. Indonesia berada pada 110 dari 180 tingkat preseption index corruption. Hal ini merupakan angka yang cukup tinggi. Salah satu faktor yang membuat tindak pidana korupsi di Indonesia sangat tinggi yaitu karena tindakan atau hukuman bagi para koruptor yang menurut saya kurang setimpal, sehingga tidak memberikan efek jera pada para koruptor. 

Selain itu ketika koruptor terbukti korupsi harta yang dikorupsi tidak dikembalikan kepada negara. Seharusnya pemerintah bertindak tegas dalam memberantas korupsi. Salah satu cara pemerintah untuk memberantas korupsi yaitu dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. RUU Perampasan Aset merupakan salah satu upaya untuk memberantas korupsi. Namun hingga saat ini RUU perampasan Aset masih belum kunjung disahkan oleh DPR. Dikutip dari website dpr.go.id, RUU perampasan aset telah melalui proses yang panjang,RUU perampasan Aset mulai diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008, terakhir pada tahun 2022 RUU tersebut disetujui masuk prolegnas prioritas tahun 2023. Mahfud MD mengatakan bahwa naskah RUU perampasan aset sudah final dan surat presidennya akan segera ditandatangan dan diserahkan ke DPR. " "Naskah perampasan aset sudah final, nanti mungkin segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh presiden surpresnya" ujar Mahfud MD Selasa (18/4/2023).

 RUU perampasan Aset merupakan ancaman besar bagi para koruptor, jika RUU disahkan para koruptor akan menangis, karena RUU perampasan aset ini berisi tentang perampasan harta kekayaan yang dianggap mencurigakan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Draf rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Perampasan Aset menyatakan bahwa aset tindak pidana yang dapat dirampas yaitu aset yang bernilai minimal Rp100 juta. 

Pada pasal 5 Ayat 1 menyebutkan aset tindak pidana yang dapat dirampas meliputi aset hasil tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut. Pada Pasal 6 Ayat 1 huruf a. "Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)". Berdasarkan beberapa pasal yang telah disebutkan dalam draf RUU perampasan aset, hal ini menjadi ancaman besar bagi para koruptor yang melakukan tindakan korupsi, karena dengan disahkannya RUU perampasan aset, para koruptor dapat dimiskinkan.

Menurut penulis, RUU Perampasan aset harus segera disahkan karena RUU ini merupakan salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi. Seperti yang kita ketahui bahwa para koruptor melakukan korupsi untuk memperkaya dan menyejahterakan dirinya tanpa memperdulikan orang lain khususnya rakyat. Yang mereka pikirkan hanya kepenting pribadi dan sekelompok orang yang bekerja sama dengannya. Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana Korupsi masih terlalu rendah dan tidak sebanding dengan apa yang mereka perbuat. Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset ini diharapakan dapat menurunkan kasus korupsi yang ada di Indonesia, serta membuat para koruptor tidak lagi melakukan tindak pidana korupsi karena harta yang mereka dapatkan dari hasil korupsi dapat dirampas oleh pemerintah. Apabila RUU perampasan aset disahkan, maka para pelaku tindak pidana korupsi akan dimiskinkan karena aset atau harta yang tidak jelas asalnya akan dirampas oleh pemerintah. Jadi tidak ada lagi yang namanya korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun