Mohon tunggu...
Rahma Lia Kusnul Khotimah
Rahma Lia Kusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

26 Mei 2023   15:44 Diperbarui: 26 Mei 2023   15:50 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Strategi Kantor Urusan Agama
1.  manifesto Pernikahan Dini. Program ini memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga kesiapan fisik mental emosional pendidikan sosial ekonomi dan serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.  Dan dalam program Ini Kua Kecamatan bekerja sama dengan UPT Puskesmas panggang dan melakukan deklarasi se Kecamatan Panggang beserta desanya yang dilakukan pada tanggal 1 Juli 2015.
2. Mempersulit administrasi pernikahan. Beberapa Orang beranggapan bahwa administrasi dalam melakukan pernikahan itu mudah akan tetapi apabila seseorang yang ingin melakukan pernikahan itu tidak mencukup dalam segi umur maka  administrasi yang dilakukan akan dipersulit dengan cara memperlambatnya.
3. Bimbingan perkawinan
Bimbingan perkawinan ini diharapkan bisa memberi bekal kepada calon pengantin yang ingin menikah dan dapat merencanakan kehidupan rumah tangga secara baik menyiapkan generasi yang berkualitas dan menata ekonomi keluarga dan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban suami maupun istri dan bisa mengatasi konflik yang ada.
4. Kursus sebelum Nikah
 Pembinaan pranikah ini melibatkan sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Panggang yang menjadi sasaran pembinaannya dalam pembinaannya KUA bekerja sama dengan UPT puskesmas Panggang II dan juga tokoh agama setempat. Hal itu disampaikan di masjid ataupun Balai dusun.

Rencana yang akan ditulis: mengenai pernikahan wanita hamil bagaimana status anak tersebut, karena sekarang ini maraknya wanita hamil menikah, padahal mereka tidak tau apakah pernikahan itu sah atau tidak. Bagaimanakah kedudukan anak itu kelaknya.
Semoga bisa diberi kelancaran kedepannya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun