Nama: Rahma Lia Kusnul Khotimah
Nim :212121146
Kelas : HKI 4D
Alasan memilih judul ini, karena banyak sekali pernikahan sekarang yang dilakukan dibawah umur, padahal mereka belum mempunyai kesiapan dalam pernikahan, baik itu persiapan fisik, mental, ekonomi. Dan belum matang akan hal-hal yang akan dihadapi dalam berumah tangga, misalnya hamil. Dan perkawinan di usia dibawah umur rentan akan perceraian, karena di usia muda masih mempunyai emosi yang labil.
BAB I
Pendahuluan
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 bab 2 pasal 7 ayat 1 perkawinan itu akan diizinkan jika sudah mencapai umur 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan . Kasus pernikahan di usia dini di kabupaten Gunungkidul terus mengalami penurunan setiap tahunnya akan tetapi jumlah tersebut masih tergolong tinggi dan oleh sebab itu Pemerintah kabupaten Gunungkidul terus melakukan upaya untuk menekan angka Pernikahan Dini tersebut. Penurunan angka dispensasi nikah yang sangat signifikan ini ditandai dengan adanya Peraturan Bupati Gunung Kidul pada tahun 2015 Nomor 36 Tahun 2015 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak. Dengan adanya deklarasi pencegahan pernikahan di usia dini diharapkan bisa menurunkan kasus permohonan Pernikahan Dini di Gunungkidul. Â akan tetapi tidak semua kecamatan di Gunungkidul bisa menurunkan angka Pernikahan Dini hingga 0%, hanya terdapat satu Kecamatan yang bisa menurunkan kasus Pernikahan Dini secara drastis yaitu 0% dan itu adalah Kecamatan Panggang.
Dari hal tersebut penyusun bukan hanya sekedar tertarik pada pernikahan di bawah umur melainkan juga Bagaimana peran Kantor Urusan Agama kecamatan Panggang dalam mengurangi angka Pernikahan Dini yang diketahui dari tahun ke tahun angkanya semakin berkurang.
Tinjauan Pustaka
Dalam kasus ini penulis mengambil referensi dari skripsi-skripsi yang telah ada.
Metode penelitian
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian lapangan dengan mengambil objek penelitian di KUA Kecamatan Panggang. Sumber data primerrnya adalah wawancara dengan para narasumber yang berada di KUA Kecamatan Panggang, sedangkan Sumber data sekunder didapatkankan pada dokumen-dokumen yang ada di KUA Kecamatan Panggang.
Teknik pengumpulan data
Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti dalam skripsi ini adalah observasi yaitu pengamatan secara langsung di KUA Kecamatan Panggang dan yang kedua wawancara, metode wawancara ini dilakukan kepada kepala KUA Kecamatan Panggang, penyuluh dan staff kelurahan dan dua orang pelaku Pernikaha. Ketiga dokumentasi, dokumentasi didapatkan dari buku-buku register pernikahan dari tahun 2015-2018 di KUA Kecamatan Panggang, jurnal, dan undang-undang atau literatur ataupun segala bentuk dokumen yang terkait dengan bahan penelitian.
Lokasi dan waktu Penelitian
Lokasi penelitian ini berada di KUA Kecamatan Panggang kabupaten Gunung Kidul. Penelitian ini dilakukan sampai titik terpenuhinya data atau informasi yang dibutuhkan oleh penulis
BAB II
Bab kedua membahas tentang teori-teori yang berkaitan dengan Pernikahan Dini bagian ini membahas tentang pengertian pernikahan, Rukun pernikahan (merupakan hal yang harus ada pada saat akad yaitu, kedua mempelai, ijab qobul, wali  wanita dan 2 orang saksi). sedangkan Syarat (hal yang perlu ada sebelum dilaksanakannya akad). Hak dan kewajiban suami istr, Tujuan pernikahan yaitu untuk mendapatkan keluarga yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang, untuk mendapatkan anak keturunan bagi melanjutkan generasi yang akan datang membentuk suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia sakinah mawadah dan warohmah dan membentengi martabat manusia dari perbuatan yang kotor dan keji untuk memenuhi tuntutan hajat manusia.
Pengertian pernikahan Dini, Pernikahan Dini adalah pernikahan antara seorang wanita dan pria yang salah satu atau keduanya masih kurang dari umur yang ditentukan yaitu, jika seorang laki-laki yang menikah itu masih berumur kurang dari 19 tahun dan seorang perempuan kurang dari 16 tahun. Kenapa begitu karena perkawinan di bawah umur itu dianggap belum memiliki persiapan yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan secara maksimal, baik dari persiapan fisik, mental, maupun materi.
Faktor yang menyebabkan Pernikahan Dini yaitu faktor internal ( faktor yang berasal dari diri seorang), misalnya lemahnya pengetahuan tentang organ reproduksi, tidak memahami cara menjaga kehormatan keluarga, yang kemudian mudah untuk melakukan pelanggaran terhadap norma di masyarakat baik itu norma agama dan sosial, yaitu perzinahan. Dan faktor Eksternal (faktor yang beraal dari luar), misalnya dipaksa nikah oleh kedua orang tua, dijodohkan. Karena orang tua menganggap jika anak sudah menikah mereka tidak akan bertanggung jawab lagi pada kehidupannya, dan berharap kehidupan yang lebih baik lagi kepada anaknya yang sudah menikah.
Batas ideal usia menikah, dalam hukum islam, tentang batas umur pernikahan di dalam Alquran maupun sunnah tidak menjelaskan secara rinci akan tetapi Alquran dan Sunnah menjelaskan bahwa orang yang melangsungkan pernikahan itu harus sudah dewasa dewasa di sini diartikan sebagai sempurna akal, kekuatannya dan pandangannya.
Menurut UU Perkawinan, batas umur pernikahan calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya 16 tahun. Jika umurnya kurang dari 21 tahun maka harus mendapatkan izin dari kedua orang tuanya dan apabila kurang dari 19 tahun bagi laki-laki atau 16 tahun bagi wanita maka harus mendapatkan izin dari pengadilan.
BAB III
Membahas tentang Gambaran umum KUA Kecamatan Panggang dan profil KUA Kecamatan Panggang.
Gambaran umum KUA Kecamatan Panggang, KUA Kecamatan Panggang ini terletak di sebelah Selatan kabupaten Gunungkidul, Kecamatan Panggang terdiri dari 6 Desa yaitu Desa Giri Sekar Desa Girikarto Desa Girimulyo desa giriwungu desa giriharjo dan desa Giri Suko. Perekonomian di kecamatan panggang cukup bervariatif, yang di mana terdapat beragam profesi dari pegawai pemerintah, pegawai negeri, pegawai swasta, pedagang, dan petani, dan mata pencaharian penduduk panggang sebagian besar merupakan pertanian, perikanan, dan peternakan.
KUA Kecamatan Panggang, berada di desa giriharjo yang dimana letaknya di pusat kecamatan. Dengan demikian mudah diakses pelayanan masyarakanyat. Struktur organisasi dan personalia di KUA Kecamatan Panggang terdiri dari kepala, penghulu, penyuluh fungsional, dan 6 orang pemangku jabatan fungsional umum.
Kasus Pernikahan Dini di Kecamatan Panggang Gunung Kidul dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 Â sudah berkurang. Dari 13 pernikahan sampai dengan 0 pernikahan di setiap tahunnya. 13 kasus Pernikahan Dini pada tahun 2016,1 kasus Pernikahan Dini pada tahun 2017,sampai dengan tahun 2018 tidak ada kasus pernikahan dini yang terdapat di KUA Kecamatan Panggang. Setelah diteliti lebih lanjut ternyata Pernikahan Dini itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu hamil diluar nikah, ekonomi yang kurang, minimnya pendidikan, Perjodohan, lingkungan, dan saling mencintai. Faktor yang paling besar adalah faktor ekonomi, masalah ekonomi yang rendah dan kemiskinan menjadikan orang tua tidak mampu mencukupi kebutuhan anaknya dan mereka lebih memilih menikahkan anaknya, dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Suatu pendidikan tidak begitu dianggap penting oleh masyarakat kecamatan panggang, hal inilah yang menyebabkan mereka menikakan anaknya walaupun masih dalam usia dini. Mereka idak mengetahui dampak yang akan terjadi nantinya. Dan faktor pernikahan dini yang paling sedikit disebabkan karena saling mencintai. Faktor lainnya yaitu MBA (married by accident). mereka terpaksa menikah hanya untuk memperjelas status anak tersebut