Mohon tunggu...
Rahma Lia Kusnul Khotimah
Rahma Lia Kusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian (Faktor, Alasan, Dampak, Beserta Solusinya)

8 Maret 2023   21:18 Diperbarui: 9 Maret 2023   10:03 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahulan

Terciptanya keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah merupakan tujuan dari suatu pernikahan. Seiring dengan berjalannya waktu, yang namanya keluarga pasti mengalami pasang surut dalam mempertahankan keutuhan rumah tangganya, dan hal ini sering berakhir pada perceraian. Walaupun perceraian adalah sesuatu yang dibolehkan akan tetapi apabila tingkat perceraian semakin tinggi maka semakin tinggi juga persoalan sosial yang timbul.

Kasus perceraian secara nasional dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami

peningkatan, namun fenomena ini tidak bisa dianggap sama semua karena setiap daerah mempunyai

latar belakang dan budaya yang berbeda.

Persoalan yang perlu dikaji adalah pertama, Mengapa tingkat

perceraian bisa selalu meningkat, faktor apa saja yang menyebabkan kasus perceraian meningkat. Kedua, Bagaimana peranan Kantor Urusan Agama dalam mengurangi angka perceraian.

ANALISIS ARTIKEL "DAMPAK PERCERAIAN DAN PEMBERDAYAAN KELUARGA STUDI KASUS DI KABUATEN WONOGIRI"

Faktor-faktor Penyebab Perceraian Di Pengadilan Agama Wonogiri, angka perceraian 2012 lalu mencapai 1.510 kasus. Salah satu pemicunya adalah usia suami dan istri, karena usia yang belum matang maka kematangan biologis maupun kematangan mental belum terbentuk dengan baik disaat membangun rumah tangga. 

Selain itu pendidikan yang didapatkan oleh mereka yang masih dibawah umur dapat dikatakan kurang yang menyebabkan kualitas dirinya rendah, sehingga sangat rentan terjadinya perceraian dalam rumah tangganya. Terjadinya pernikahan dibawah umur dibuktikan dengan dispensasi yg dikeluarkan Pengadilan Agama Wonogiri pada tahun 2010 mencapai 52 surat yang kemudian taun-taun selanjutnya mengalami peningkatan.

Alasan perceraian lainnya yaitu: Tidak tanggung jawab, Tidak memberi nafkah, Perselingkuhan, Perselisihan dan pertengkaran, Belum dikarunia anak, Meninggalkan kewajiban. Dan berdasarkan data di KUA Selogiri lebih banyak yang mengajukan cerai gugat daripada cerai talak. Penyebab perceraian lainnya juga karena di wilayah Wonogiri banyak penduduk yang merantau ke kota atau bahkan ke negara lain baik itu laki-lakinya atau bisa juga perempuannya.

Peran KUA, Upaya untuk mengurangi perceraian dengan menerapkan prinsip perceraian sangatlah kompleks, dengan prosedur yang harus dilaksanakan dalam pengertian tersebut. Berdasarkan UU No. 1/197, asas cerai adalah dipersulit. Upaya mengatasi perceraian, pemberdayaan keluarga pasca perceraian, masih bergantung pada masing-masing individu, namun melalui Badan Amil Zakat (Bazda) daerah, keluarga miskin menerima bantuan sosial untuk usaha bahkan modal keuangan untuk membantu keluarga miskin. sedangkan program pemerintah tidak didukung dengan anggaran yang cukup untuk mendukung program keluarga sakinah.

Peran Badan Penyuluhan Perkawinan dan Perceraian (BP4) biasanya untuk memberikan konseling perkawinan. Ada juga yang disebut lapangan jemput bola, yaitu untuk mempermudah dalam pelayanan, tiap distrik ada sidang di tempat. Program keluarga Sakinah seperti macan ompong, karena program tidak memiliki anggaran yang cukup, sehingga tidak jala.

Selanjutnya tentang mempersulit perceraian, tidak hanya diterapkan di tingkat kabupaten, tetapi juga di tingkat desa, ada daerah yang menetapkan pembayaran denda sehingga orang yang bercerai berpikir bahwa mereka harus membayar sejumlah tertentu. Tujuannya adalah agar orang bercerai, melepaskan niatnya dan kembali ke keluarga yang tenang dan damai.

Berbagai Persoalan Rumah Tangga Akibat dari percerain, banyak keluarga yang dikerumuni masalah, penderitaan dirasakan oleh banyak orang, banyak juga yang menjadi kurang mampu dalam segi ekonomi. Setelah terjadinya perceraian anak juga terkena dampak yang besar, mereka tidak mendapatkan kasih sayang dari salah satu orang tuanya atau tetap mendapat kasih sayang tetapi tidak seutuhnya. 

Apalagi jika orang tuanya menikah lagi maka fokus perhatian kepada anak pastilah berkurang banyak. Anak-anak yang dibesarkan dan tumbuh dalam keluarga yang tidak utuh biasanya mempunyai karakter yang lebih sensitif, cenderung mudah tersinggung, tempramen, labil mentalnya, kurang bisa mengontrol diri dan merasa tidak ada yang menghargai.

Tidak ada rumah tangga yang tidak diterpa masalah-masalah dalam kehidupan keluarga. Entah apapun masalahnya jika dibiarkan berlarut larut dan tidak segera diselesaikan pasti akan menjadi masalah yang besar dan sudah dipecahkan, oleh karena itu setiap masalah harus diselesaikan sesegera mungkin agar tidak menjadi masalah yang lebih besar. Jika masalah rumah tangga tidak lagi bisa diperbaiki dan tidak lagi bisa mencapai suatu tujuan dari sepasang suami istri maka memang tidak ad jalan lain selain bercerai. Karena jika memang tidak ada jalan keluar namun hubungan rumah tangga tetap dipertahankan maka sama halnya menghukum salah satu pihak seumur hidupnya.

Faktor Peyebab Perceraian

1. Kehidupan keagamaan, pernikahan yang dilaksanakan tanpa kesesuaian agama antara keduanya tidak akan merasakan keharmonisan, karena rendahnya ketaatan dalam ajaran agama sangat berpengaruh dalam kehidupan berumah tangga.

2. Ekonomi, ekonomi merupakan pondasi dalam rumah tangga, sehingga tanpa adanya ekonomi, dan kesadaran antara suami dan istri yang kurang, maka rumah tangga akan terancam dalam jurang perceraian

3. Lingkungan, salah satu peran keluarga adalah pembentukan karakter dalam lingkungannya, jika dalam suatu keluarga mampu menghasilkan karakter yang baik, maka akan membentuk suatu bangsa yang baik pula, dan begitupun sebaliknya.

4. Penggunaan media dan teknologi, penggunaan media dan teknologi dalam rumah tangga harus digunakan dengan sebaik-baiknya, apabila tidak digunakan sebaik-baiknya akan menimbulknan permasalahan rumah tangga dan bahkan sampai kepada perceraian.

Alasan Perceraian

yang dimaksud pada pasal 19 pada PP No. 9 Tahun 1975 adalah :

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/isteri;

6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

Dampak Perceraian

Adapun Dampak perceraian adalah sebagai berikut:

1. Dampak perceraian dalam perundang-undangan. Dampak hukum

terhadap anak adalah apabila terjadi perceraian, maka bapak/ibu tetap berkewajiban memelihara anak dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusan. Dampak hukum terhadap bekas suami Pengadilan dapat mewajibkan kepadanya untuk memberikan biaya penghidupan atau juga menentukan sesuatu kewajiban terhadap bekas istri. Dampak hukum terhadap harta bersama diatur hukumnya masing-masing yaitu hukum agama, hukum adat atau hukum yang lainnya.

2. Dampak cerai dalam hukum adat. Dampak perceraian dari hukum adat adalah kedudukan suami atau istri, terhadap pemeliharaan, pendidikan dan kedudukan anak, terhadap keluarga dan kerabat terhadap harta bersama, harta bawaan, pemberian, warisan maupun harta peninggalan. Segala sesuatu berdasarkan hukum adat yang berlaku masing-masing dan tidak ada kesamaan antara adat satu dengan yang lainnya.

3. Dampak cerai dalam hukum agama. Dampak perceraian dari hukum

agama adalah apabila terjadi perceraian menurut hukum agama Islam maka akibat hukumnya yang jelas ialah dibebankan kewajiban kepada suami terhadap istri dan anak-anaknya, yaitu :

a. Memberikan mut'ah yang pantas baik berupa uang maupun barang.

b. Memberikan nafkah hidup, pakaian dan tempat tinggal selama mantan istri masa iddah.

c. Memberi nafkah untuk memelihara dan mendidik anaknya sejak bayi sampai dewasa dan mandiri.

d. Melunasi mas kawin, perjanjian ta'lik talak dan perjanjian lain ketika pernikahan berlangsung dahulu.

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian dapat ditemukan dalam UU RI. No.1 Tahun 1974 pasal 4, sebagai berikut

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.

b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Sementara akibat hukum perceraian dapat ditemukan secara sitematis dalam KHI pasal 156 sebagai berikut:

1. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:

a. Wanita-wanita dari garis keturunan ibu.

b. Ayah.

c. Wanita-wanita dari garis keturunan ayah.

d. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.

e. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis kesamping dari ayah.

2. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.

3. Apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah tercukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah pada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.

Solusi Mengatasi Masalah Perceraian Dan Dampaknya?

1. Berkomitmen pada Hubungan.

Perlu diingat, perceraian bukanlah sebuah pilihan, melainkan keputusan akhir di mana kalian berdua sudah bertemu dengan jalan buntu.

2. Saling Memberi Ruang.

Ada banyak ruang dalam pernikahan, termasuk ruang sendiri, bersama pasangan, bersama keluarganya sendiri, bersama teman atau kolega.

3. Saling Menghormati.

Orang pasti berubah seiring waktu. Memahami, menghargai, dan beradaptasi dengan perubahan itu sangat penting untuk hubungan apa pun.

4. Berkomunikasi Terbuka, Jujur, dan Teratur.

Berkomunikasi secara terbuka tentang kehidupan, minat, impian, frustrasi, dan perasaan adalah cara penting untuk menumbuhkan keintiman dalam suatu hubungan

5. Terbuka dalam Masalah Keuangan.

Perselisihan keuangan kerap kali terjadi dalam pernikahan, terkadang ekspektasi lebih tinggi dari pendapatan yang diperoleh.  

Oleh Kelompok 1:

Salwa Salsabila (212121112) 

Adib Nusantara (212121118) 

Artyaswari Annisa N. S (212121123) 

Zukhrufa Mindaroyna (212121138) 

Rahma Lia Kusnul K  (212121146) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun