c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Sementara akibat hukum perceraian dapat ditemukan secara sitematis dalam KHI pasal 156 sebagai berikut:
1. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
a. Wanita-wanita dari garis keturunan ibu.
b. Ayah.
c. Wanita-wanita dari garis keturunan ayah.
d. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.
e. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis kesamping dari ayah.
2. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.
3. Apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah tercukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah pada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.
Solusi Mengatasi Masalah Perceraian Dan Dampaknya?