Mohon tunggu...
Rahma Lia Kusnul Khotimah
Rahma Lia Kusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Makna, dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:41 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:43 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya pencatatan perkawinan bertujuan agar terciptanya keteratuan dalam pengadministrasian nikah yang terjadi di lingkungan masyarakat, serta dapat melindungi dan menjamin hak suami,hak istri dan juga hak anak yang dilahirkan dari suatu pernikahan. Dalam kehidupan masyarakat terdapat problem_problem mengenai perkawinan, maka dari itu perlu adanya intervensi pejabat penguasa negara untuk melakukan pencatatan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperi permasalahan hak dan kewajiban suami, istri dan anak

Pencatatan perkawinan dalam pasal 5 KHI menyebutkan bahwa (1) Agar terjamin agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam, setiap perkawinan harus dicatat. Ayat (2) Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh pegawai pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 1946 jo undang undang No. 32 tahun 1954.

Sekarang ini banyak rentetan kasus tentang nikah siri, nikah yang hanya dilakukan secara agama dan tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama islam) dan Kantor Catatan Sipil (bagi agama selain islam). hal ini mengakibatkan banyak permasalahan yang lebih banyak berdampak buruk bagi perempuan dan anak. Dari pernikahan siri tersebut sang istri dianggap tidak sah dimata hukum, jika sang perempuan melahirkan anak maka anak itu hanya memiliki hubungan hukum terhadap ibunya saja.

Sehingga perempuan dan anak tersebut kehilangan hak mereka, baik hak mendapatkan nafkah, hak warisan apabila ayahnya meninggal, dan hak ibunya mendapatkan harta gono gini apabila dia bercerai. Maka dari pemaparan materi diatas sudah jelas bahwa pencatatan perkawinan itu sangat penting, karena perkawinan yang sah itu bukan hanya sah menurut agama saja akan tetapi harus sah juga di mata negara. Apabila perkawinan tidak dicatatkan maka akan berdampak pada masalah yang berkepanjangan nantinya.

3. Berikan analisis makna filosofis, sosiologis, religious, dan yuridis pencatatan perkawinan?

Makna filosofis adalah pengamatan atau nalar yang menjelaskan bahwa undang-undang yang dibuat memperhatikan pandangan hidup, hati nurani, dan cita-cita hukum yang mengandung suasana mistik, serta falsafah pancasila dan pembukaan UUD 1945.

Makna Sosiologis adalah pertimbangan atau alasan yang menjelaskan bahwa peraturan dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta fakta empiris terkait dengan perubahan masalah kebutuhan masyarakat dan negara.

Makna religius pernikahan merupakan ritual untuk memastikan keberkahan dan kelangsungan hubungan di hadapan Tuhan.

Makna yuridis terdiri dari pertimbangan-pertimbangan atau alasan-alasan yang menggambarkan bahwa undang-undang dirancang untuk mengatasi permasalahan hukum atau untuk mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan undang-undang yang telah ada diubah atau dicabut untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Unsur yuridis menyangkut masalah hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur, sehingga harus dibuat peraturan perundang-undangan yang baru.

4. Bagaimana menurut pendapat kelompok anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious dan yuridis?

Pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan Pencatatan pernikahan menjadi hal penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Pencatatan perkawinan merupakan hal yang sangat penting dan wajib untuk dilakukan meski tidak berkaitan dengan syarat sah suatu perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun