Mohon tunggu...
Rahmalia Dewina
Rahmalia Dewina Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional UMM

Halo, Saya Rahmalia Dewina Mahasiswi jurusan hubungan internasional Universitas Muhammadiyah Malang. Hobi saya membaca buku dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Konflik Tanah Perkebunan Warga Dampit dan PT Margosuko

24 Januari 2023   14:00 Diperbarui: 24 Januari 2023   14:00 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan lahan antara warga Dampit dan PT Margosuko telah terjadi dalam waktu yang lama. Hingga kini lahan ini masih menjadi permasalahan untuk kedua belah pihak namun tidak disertai dengan konflik fisik. 

Sejarah awal kepemilikan lahan Margosuko adalah lahan kepemilikan warga Dampit yang dibeli secara bertahap. Hingga pada tahun 1923 lahan ini telah menjadi perkebunan kopi milik PT Margosuko. Di tahun 1960 muncul peraturan pembatasan lahan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam bentuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dengan adanya peraturan ini lahan perkebunan milik PT Margosuko seluas 332 Ha terbagi menjadi dua dengan perbandingan 70:30 dengan 70 menjadi Hak Guna Usaha dan 30 menjadi Hak Milik. 

Pada tahun 2007 Akta perjanjian jual beli tanah oleh PT Margosuko telah diterbitkan. Adanya beberapa kejanggalan atas pembagian hak tanah dan pengelolaan perusahaan menjadi kecurigaan warga yang kemudian menghasilkan konflik antara warga Dampit dan PT Margosuko. 

Berdasarkan jenis permasalahan yang sedang terjadi, permasalahan ini dapat diselesaikan melalui tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Malang hingga pemerintah kecamatan dan desa itu sendiri. Pemerintah dapat menganalisis lebih dalam permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak dan kemudian mencari jalan tengahnya dengan melakukan mediasi. 

Disamping itu baik warga Dampit dan PT Margosuko dapat melakukan pertemuan guna membahas pemanfaatan lahan hingga pengolahan biji kopi secara modern dengan masyarakat setempat yang akhirnya dapat menghasilkan solusi yang sebanding untuk kedua belah pihak. Baik warga Dampit yang mendapatkan keterbukaan hingga ilmu pengolahan kopi. Hal tersebut dapat menjadi solusi positif untuk warga Dampit. 

Dengan diadakannya hal ini PT Margosuko juga mendapatkan kepercayaan warga setempat dan memudahkan dalam menjalankan manajemen yang ada di perkebunan tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun