Kristian menambahkan kembali, alasan kedua yang memperkuat rencana pembunuhan pelaku adalah karena sang adik akan melakukan pernikahan dan tidak mengundang pelaku sebagai ayah kandungnya. Pelaku yang merasa dirinya tak dianggap merasa kesal dan akhirnya melakukan tindakan keji tersebut.
Atas tindakannya tersebut Nono Mujianto yang merupakan pelaku diberikan hukuman selama 16 tahun penjara dengan barang bukti berupa pisau, tas, baju korban, dan payung. Â Namun, pidana yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung dinilai tak adil bagi keluarga korban.
Pasalnya, terdapat pasal yang  membahas dan mengatur terkait pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP yang berbunyi bahwa ancaman pidana pembunuhan berencana dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Saya sih ngerasa gak adil ya, ibu saya dibunuh dan pembunhannya sudah direncanakan, kok malah dapet 16 tahun? Padahal kalau sesuai Undang - Undang yang ada harusnya 20 tahun" ucap Kristian.
Menurutnya, vonis yang diberikan pengadilan belum cukup adil dalam menyikapi tindakan yang sudah dilakukan pelaku.
Awalnya, pengadilan Negeri Kota Bandung menahan pelaku di Lapas Kebon Waru, Jawa Barat. Namun, setelah satu tahun pelaku dipindahkan pada Lapas Cirebon, Jawa Barat hingga saat ini.
"Jujur saya takut ya kalau nanti dia dibebaskan dan menganggu lagi keluarga saya, ga menutup kemungkinan dia bisa melakukan sesuatu lagi" ungkap Kristian.
Kristian mengaku takut, jika pelaku nantinya bebas akan menggangu kembali keluarganya.
Sementara itu kerugian mental tentu dirasakan oleh keluarga dan siswa SD yang menjadi saksi mata. menyikapi hal itu, sebanyak 26 dari 30 siswa dan orang tua mengikuti kegiatan pemulihan ketakutan di SDN 032 Tilil Bandung, Rabu (9/2/2022). Program ini bertujuan untuk memberikan penyembuhan usai kejadian penusukan yang terjadi.
Ati Rohaeni, yang dikenal sebagai sosok ramah dan tegar, memberikan teladan dalam kesabaran dan keberanian dalam menjalani hidup sebagai ibu tunggal. Kejadian tragis ini juga menjadi pengingat akan perlunya perlindungan hukum dan dukungan yang lebih kuat bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan keluarga mereka.