Mohon tunggu...
Rahma Khanifatul
Rahma Khanifatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca watpad

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

27 Februari 2024   19:54 Diperbarui: 27 Februari 2024   19:59 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam tinjauan religius pernikahan wanita hamil dibeberapa agama merupakan salah satu cara atau solusi yang diperbolehkan untuk menghindari dosa zina yang berkelanjutan dan menutup aib keluarga.Di agama Nasrani pernikahan wanita hamil dianggap kurang teapat dikarenakan dianggap mempercepat proses pernikahan yang seharusnya dibangun atas dasar cinta dan komitmen yang kuat.Dalam agama islam pernikahan wanita hamil adalah sah dan diperbolehkan selama syarat sah dan rukun nikahnya sudah terpenuhi seperti dalam KHI pasal 53 yang juga disebut dalam alquran.

Tinjauan Yuridis, Dari segi hukum, perkawinan wanita hamil dianggap sah dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum. Namun, dalam beberapa kasus, perkawinan wanita hamil dapat dianggap sebagai perkawinan yang dilakukan karena paksaan atau penipuan, yang kemudian dapat dianggap sebagai tindakan kekerasan.
Selanjutnya, penting untuk memperhatikan aspek hukum berkaitan dengan perkawinan dan hak-hak perempuan, hak keluarga berkaitan dengan perkawinan. Hal ini mencakup aspek yang berkaitan dengan hak asuh anak, hak waris dan aspek yang berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan anak.

5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam?

1. Saling menjaga ibadah : Saling memastikan keseimbangan dalam menjalankan ibadah, seperti sholat, membaca Al-Qur'an, dan zikirullah.
2. Perkawinan : Melakukan nikah secara halal (sesuai dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditetapkan) dan menghindari nikah ganda.
3. Perlindungan kehidupan anak : Memperhatikan hukum Islam tentang harta anak dan memberikan perlindungan kepada mereka serta mempertimbangkan kebutuhan ekonomis dan emosional.
4. Kesopanan dan kesejahteraan : Berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasar dan menyediakan lingkungan yang nyaman bagi keluarganya.
5. Tata kerja dalam rumah tangga : Merancang tata kerja yang efektif dalam hubungan rumah tangga
6. Keagamaan : Mengajarkan ilmu pengetahuan dan akidah Islam supaya dijadikan pembekalan hidup.
7. Memprioritaskan keharmonisan : Menjaga keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, yang Merujuk pada keluarga yang damai, penuh cinta kasih atau harapan, dan kasih sayang.
8. Merencanakan komunikasi : Menghormati komunikasi dan mengkomunikasikan dengan transparansi dan empati.
Generasi muda dalam membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum Islam seharusnya melibatkan pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai moral dan ajaran agama yang menjadi landasan dalam kehidupan berkeluarga. Pernikahan, sebagai institusi penting dalam Islam, harus dijalani dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab, saling menghormati, dan saling melengkapi antara suami dan istri.

Selain itu, memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam keluarga menjadi kunci utama. Suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah, perlindungan, dan keadilan kepada istri, sementara istri diharapkan menjaga rumah tangga, mendidik anak, dan memberikan dukungan kepada suami. Seluruh tindakan tersebut seharusnya dilakukan dengan penuh kesadaran terhadap ajaran Islam.

Pelaksanaan ibadah juga menjadi bagian integral dalam membangun keluarga yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Konsistensi dalam menjalankan ibadah seperti shalat, puasa, dan berbagai amal kebajikan lainnya dapat memperkuat ikatan spiritual antara anggota keluarga. Hal ini tidak hanya membawa keberkahan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang penuh dengan keberagaman nilai-nilai keagamaan.

Selain itu, komunikasi yang baik dalam rumah tangga sangat penting. Pembahasan terbuka mengenai harapan, kebutuhan, dan perasaan masing-masing anggota keluarga dapat menghindari konflik dan membangun kedekatan emosional. Ketika dihadapkan pada permasalahan, mencari solusi bersama dengan semangat saling pengertian dan kerjasama akan memperkuat ikatan keluarga.

Dengan mematuhi regulasi dan hukum Islam dalam membangun keluarga, generasi muda dapat menciptakan lingkungan yang penuh keberkahan dan harmoni, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat yang lebih luas.

Anggota Kelompok 5:
1. Farah Fakhriyya Fadhila  Anwar 222121090
2. Siti Nurafifah 222121107
3. Cahya Nabila  222121161
4. Ilma Nur Rohmah 222121171
5. Rahma khanifatul baroroh 222121190
6. Yola Fakhira Dwi K. 222121191

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun