Mohon tunggu...
Rahma Khanifatul
Rahma Khanifatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca watpad

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

27 Februari 2024   19:54 Diperbarui: 27 Februari 2024   19:59 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Mengapa pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat ?

Karena Pernikahan wanita hamil dipengaruhi oleh sejumlah faktor, salah satunya adalah nilai-nilai budaya. Dalam beberapa budaya, pernikahan dianggap sebagai tanggung jawab moral, di mana menjaga kehormatan keluarga menjadi prioritas utama. Di sisi lain, nilai-nilai agama juga dapat memainkan peran penting, di mana pernikahan dianggap sebagai langkah yang sesuai dengan ajaran keagamaan dan tanggung jawab terhadap anak yang akan lahir.

Tekanan sosial juga dapat menjadi faktor yang mendorong pernikahan dalam kehamilan. Adanya norma sosial tertentu dalam masyarakat dapat menciptakan tekanan bagi pasangan untuk menikah ketika wanita hamil agar menghindari stigma sosial. Selain itu, pertimbangan ekonomi dapat memotivasi pernikahan sebagai solusi praktis. Pasangan mungkin merasa bahwa pernikahan adalah cara yang lebih stabil untuk menyediakan dukungan finansial dan lingkungan keluarga yang sehat bagi anak yang akan lahir.

Dalam banyak kasus, kombinasi dari nilai-nilai budaya, agama, tekanan sosial, dan pertimbangan ekonomi membentuk landasan kompleks yang memotivasi pernikahan wanita hamil dalam konteks masyarakat.

Generasi muda atau pasangan muda yang ingin membangun keluarga berdasarkan regulasi dan hukum Agama Islam harus menjalankan berbagai aspek etika dan prinsip yang terwujud dalam Ahlussunnah wal Jama'ah. Berikut adalah beberapa poin penting untuk dipertimbangkan:

2. Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan wanita hamil?

1. Kurangnya pendidikan
Kurangnya pendidikan menjadi salah satu sebab terjadinya pernikahan wanita hamil karena mereka tidak mengetahui akibat apa saja yang akan timbul kalau mereka melakukan pernikahan wanita hamil. Sebab awalnya pasti mereka berzina dan yang akhirnya akan menjadikan wanita tersebut hamil dahulu sebelum menikah.
2. Tidak ada restu dari kedua orang tua
Orang tua yang tidak merestui anaknya menikah dengan pasangan yang diinginkannya, bisa menjadikan wanita tersebut memilih jalan untuk hamil terlebih dahulu dengan pasangannya dan menjadikan  orang tua tersebut mau tidak mau harus memberikan restu kepada anaknya untuk menikah dengan pasangan pilihannya.
3. Kurangnya iman dan taqwa
Secara tegas dalam Alquran sudah melarang berzina karena memang akibat yang ditimbulkan akan sangat besar bagi Kedua belah pihak. Maka karena kurang nya iman dan taqwa itu menjadikan mereka tidak takut dengan terjadinya kehamilan diluar pernikahan tersebut.
4. Pergaulan bebas
Pergaulan bebas juga bisa menjadi faktor penyebab adanya pernikahan wanita hamil karena sebuah pergaulan yang tidak sehat akan mengakibatkan sebuah kerugian yang besar bagi keduanya.

3. Bagaimana argument pandangan para ulama tentang pernikahan wanita hamil?

Dalam perkara pernikahan wanita yang hamil di luar nikah ini terletak pada boleh atau tidaknya wanita yang hamil di luar nikah itu dikawinkan dengan lelaki yang bukan menghamilinya, karena jika wanita tersebut dikawinkan dengan lelaki yang menghamilinya, maka tidak ada perbedaan pendapat antara imam mazhab dan kompilasi hukum islam.Imam mazhab fiqh mazhab hanafi berpendapat bahwa hukumnya sah menikahkan wanita yang hamil di luar nikah dengan lelaki yang bukan menghamilinya. alasannya adalah bahwa wanita tersebut bukanlah termasuk wanita yang diharamkan untuk dinikahi, sehingga sesuatu yang haram (yaitu zina) tidak dapat mengharamkan yang halal (yaitu pernikahan), juga karena wanita itu termasuk perempuan yang tidak bersuami. selain itu, benih yang dihasilkan melalui hubungan zina itu tidak memiliki nilai

4. Bagaimana tinjuan secara sosiologis, religious, dan yuridis pernikahan wanita hamil ?

Dalam perspektif sosiologi, perkawinan ibu hamil dianggap sebagai tindakan yang berkaitan dengan norma budaya dan sosial yang ada di masyarakat. Secara umum, mengawini wanita hamil dianggap sebagai perbuatan yang memalukan karena dianggap melanggar norma sosial yang berlaku. Ibu hamil seringkali menghadapi stigma dan diskriminasi yang kuat dari masyarakat sekitar. Namun, di beberapa komunitas, pernikahan ibu hamil dipandang sebagai solusi untuk menghindari stigma dan stigma sosial yang akan dialami oleh ibu hamil terhadap istri dan istrinya. keluarga. Dalam beberapa kasus, pernikahan bagi ibu hamil juga dianggap sebagai cara untuk mempererat hubungan keluarga dan membantu menjaga kebahagiaan janin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun