Mohon tunggu...
RAHMA ISNI ARTANTI
RAHMA ISNI ARTANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Berkuliah di PKNSTAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis MLM Kini, Bagaimana Pengenaan Pajaknya?

26 Juli 2023   22:30 Diperbarui: 26 Juli 2023   22:45 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Wah, terlihat cukup rumit ya? 

Akan tetapi, Anda tidak perlu bingung. Pajak atas MLM tidak terlalu susah untuk dipahami.


Mari kita simak ketentuan perpajakan bisnis MLM di Indonesia.


Dalam kerangka perpajakan Badan dan OP, ada perbedaan kategori yang harus diperhatikan.
Berikut bahasan mengenai ketentuan perpajakan perusahaan MLM, sebagai bentuk usaha tetap (BUT) atau Badan.


1. Perusahaan MLM dengan Peredaran Bruto di Bawah 4,8 Miliar Rupiah per Tahun:
Bagi perusahaan yang memiliki peredaran bruto di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun, dikenakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Hal ini berlaku berdasarkan Pasal 4 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PPh Final sebesar 0,5% ini dihitung dari pendapatan yang didapatkan selama satu tahun.


Meskipun begitu, mulai dari 1 April 2022, perusahaan UMKM dan sejenisnya yang mempunyai omzet dibawah Rp 500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%.


2. Perusahaan MLM dengan Peredaran Bruto di Atas 4,8 Miliar Rupiah per Tahun:
Nah, bagi perusahaan yang telah mencapai peredaran bruto lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun akan dikenai tarif sebesar 22% (termuat dalam Pasal 64 huruf a Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022). Artinya, perusahaan yang mencapai tingkat kesuksesan bisnis yang tinggi akan membayar tarif pajak yang lebih tinggi sebagai konsekuensi dari kesuksesan mereka.
Sekarang, apabila Anda ingin mendaftar menjadi distributor atau salesperson bukan pegawai dari perusahaan MLM yang berstatus badan/BUT, ada juga ketentuan pengenaan pajak Orang Pribadi yang dikenakan pada tiap salesperson.

Berikut contoh dan cara penghitungan pajak atas komisi perorangan berdasarkan lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.


Ghea (24 tahun) adalah salesperson/distributor barang kosmetik dari PT Or1flame. Akan tetapi, Ghea bukanlah pegawai tetap dari PT Oriflame. Ghea baru saja menikah dan suami Ghea telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP. Sebagai tambahan informasi, suami Ghea bekerja di PT Armoda. Ghea telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak (PT Or1flame). Ghea hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai distributor dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Or1flame. 

Pada tahun 2023, penghasilan atas komisi dan penjualan produk kosmetik yang diterima oleh Ghea sebagai distributor barang kosmetik PT Or1flame adalah sebagai berikut:

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016
Maka, penghitungan pasal PPh 21 Ghea dari bulan Januari hingga Desember 2023 adalah:

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016, dengan modifikasi.
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016, dengan modifikasi.

Akan tetapi, apabila Ghea belum menikah sehingga tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah, serta fotokopi kartu keluarga, dan Ghea sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh di bawah. Namun bedanya, Ghea tidak akan memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP sebagaimana penghitungan berikut ini:

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016, dengan modifikasi.
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016, dengan modifikasi.
Dalam tabel tersebut, lapisan tarif pajak penghasilannya sudah disesuaikan menurut UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengubah lapisan tarif 5% yang tadinya Rp50.000.000 menjadi Rp60.000.000.


Nah, apabila saudari Ghea memiliki NPWP atau dikukuhkan NPWP-nya secara jabatan, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh tabel di atas, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena Ghea telah memiliki NPWP.


Intinya, penghasilan yang dihasilkan selama Ghea bekerja sebagai salesperson atau distributor produk kosmetik PT Or1flame dihitung semuanya sebagai "Penghasilan Bruto."


Ghea atau suaminya (bila sudah menikah) harus mempunyai NPWP, apabila tidak ingin mendapatkan tarif tambahan 20% lebih tinggi.
Jika Ghea yang bekerja di PT Or1flame sudah berstatus sebagai istri dan NPWPnya digabungkan menjadi satu dengan suaminya (atas nama suami), maka Ghea berhak mengurangkan penghasilannya dengan PTKP/Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar 4.500.000 per bulan atau 54.000.000 setahun menurut Pasal 7 ayat 1 UU Pajak Penghasilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun