Mohon tunggu...
RAHMA ISNI ARTANTI
RAHMA ISNI ARTANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Berkuliah di PKNSTAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis MLM Kini, Bagaimana Pengenaan Pajaknya?

26 Juli 2023   22:30 Diperbarui: 26 Juli 2023   22:45 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016

Tupperware, Herbalife, hingga jasa penjualan aplikasi "premium" mungkin sudah tidak terdengar asing di telinga kita. Benar sekali, beberapa contoh tersebut adalah contoh bisnis multi-level marketing (MLM) yang telah dikenal di masyarakat.

Sekarang, industri multi-level marketing (MLM) semakin meluas dengan kedatangan generasi Z yang menyumbang hampir 10% dari total pasar. Menariknya, menurut sebuah laporan dari sumber, sebanyak 91% dari Generasi Z tertarik pada peluang penghasilan yang fleksibel. Ini membuka peluang baru bagi para perusahaan MLM untuk menjaring tenaga muda yang bersemangat ini, sambil menghadapi tantangan dalam menyesuaikan strategi bisnis dengan preferensi generasi penerus.

Apa itu MLM? Menurut artikel Consumen Advice yang dilansir dari laman Federal Trade Commission, Multi-level marketing adalah bisnis yang melibatkan penjualan produk kepada keluarga dan teman serta merekrut orang lain untuk melakukan hal yang serupa dikenal sebagai pemasaran multi-level (MLM), pemasaran jaringan, atau bisnis pemasaran langsung. Perusahaan MLM memasarkan produk atau layanan mereka melalui penjualan dari orang ke orang. Anda bisa menjual produk langsung kepada orang lain, entah dari rumah, rumah pelanggan, atau melalui platform online.

Ketika Anda menjadi bagian dari program MLM, perusahaan akan menyebut Anda sebagai "distributor," "peserta," atau "kontraktor" independen. 

Biasanya, ada dua cara untuk menghasilkan uang dalam MLM.
1. Menjual produk MLM kepada pelanggan "ritel" yang tidak terlibat dalam MLM.
2. Merekrut distributor baru dan mendapatkan komisi berdasarkan pembelian mereka, serta penjualan produk ke pelanggan eceran.


Rekrutan Anda, orang yang mereka rekrut, dan seterusnya, akan menjadi jaringan penjualan Anda, disebut dengan "downline." Dalam MLM yang sah, Anda akan dibayar berdasarkan penjualan produk ke pelanggan eceran, tanpa harus merekrut distributor baru.


Jika Anda tertarik untuk mengikuti bisnis MLM di masa depan, Anda mungkin penasaran akan satu-dua hal terkait bisnis ini. Anda juga  mungkin bertanya-tanya, apakah bisnis ini aman secara hukum? Di Indonesia sendiri, bisnis MLM dinyatakan legal. Namun hati-hati, kita juga perlu memperhatikan aspek perpajakan dari bisnis multi-level marketing ini.

Pajak atas MLM mungkin dapat terlihat kompleks karena skema ini mengharuskan setiap distributor merekrut orang baru sebanyak mungkin untuk bergabung di tim mereka sebagai downline.


Pajak, khususnya pajak penghasilan, pastinya dihitung berdasarkan penghasilan Wajib Pajak.
Lalu, bagaimana cara MLM mendapatkan penghasilan?


"ALICE" dalam bagan di atas adalah sponsor atau upline dari setiap orang yang dia rekrut. Orang-orang yang mereka rekrut akan menjadi downline (jaringan bawah) nya. Semua distributor membayar sebagian dari pendapatannya ke perusahaan dan upline (jaringan atas) mereka.


Sehingga, rincian penghasilan yang dihasilkan dalam skema  MLM yakni:
1) Penghasilan atas penjualan produk
2) Penghasilan komisi atas setiap perekrutan downline baru
3) Penghasilan atas komisi dan penjualan yang dihasilkan oleh downline mereka sendiri, terus berlanjut ke tingkatan paling bawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun