Mohon tunggu...
Rahmah Mulana
Rahmah Mulana Mohon Tunggu... Lainnya - merupakan mahasiswa jurusan Hukum Bisnis Internasional

Memiliki antusias dalam mengeksplorasi sesuatu dan tidak berhenti untuk mengembangkan potensi diri

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Coast Guard China (CGC 5901): Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Indonesia di Natuna Utara

30 Mei 2024   21:50 Diperbarui: 30 Mei 2024   22:54 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam tiga tahun terakhir, Indonesia dihadapkan dengan performa Republik Rakyat China ("RRC")  yang semakin agresif dalam menegaskan status hak kedaulatan terhadap wilayah Laut Cina Selatan. Salah satu strateginya adalah mengerahkan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui People's Liberation Army dan Coast Guard yang ditetapkan secara sepihak di kawasan tersebut. Secara Geografi, wilayah pengklaiman RRC tersebut beririsan dengan batas wilayah ZEE Indonesia. Sehingga adanya irisan batas wilayah ini menimbulkan fenomena kapal Coast Guard RRC (CGC) dengan nomor 5901  berlayar tanpa izin di wilayah ZEE Indonesia. 

Pada dasarnya Zona Ekonomi Eksklusif ("ZEE") merupakan wilayah laut luar yang selalu berdampingan dengan laut teritorial, dengan batas maksimal tidak lebih dari 200 NM (321,87 Kilometer) berdasarkan garis pangkal. Menurut Hukum Laut Internasional yakni Pasal 56 United Nations Convention on the Law of the Sea ("UNCLOS") 1982 telah menetapkan guidelines bahwasanya negara pantai memiliki hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah dibawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi atas wilayah ZEE tersebut, Seperti produksi energi dari air, arus, dan angin. Apabila tindakan negara tersebut berkenaan dengan  pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang bertetanggaan dengan wilayah ZEE negara tersebut.

Terfokus pada ZEE Indonesia, Indonesia memiliki hak berdaulat atas wilayah ZEE  sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 56 dan Pasal 60 Ayat 5 UNCLOS 1982 yaitu Indonesia berhak meneliti, mengeksplorasi, dan memanfaatkan kekayaan laut (ikan, mineral, dan minyak bumi) di ZEE, berhak  melakukan penelitian ilmiah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menjaga kelestarian laut, berhak menjaga kelestarian lingkungan laut di ZEE termasuk mencegah pencemaran dan menjaga keanekaragaman hayati, berhak menetapkan zona keselamatan di sekitar pulau buatan, instalasi, dan bangunan untuk memastikan keselamatan pelayaran dan melindungi infrastruktur laut.

Tak hanya hak, Indonesia juga memiliki kewajiban atas wilayah ZEE Indonesia yang berdasarkan Pasal 60 Ayat 3 dan Pasal 61 UNCLOS 1982 yaitu Indonesia harus memberitahukan kepada negara lain dan organisasi Internasional terkait pembangunan infrastruktur di ZEE dalam rangka menghindari gangguan jalur pelayaran internasional, bertanggung jawab untuk memelihara dan merawat infrastruktur di ZEE agar tidak membahayakan keselamatan pelayaran dan lingkungan laut, harus bekerjasama dengan organisasi internasional untuk mengelola sumber daya laut di ZEE secara berkelanjutan dan mencegah pencemaran laut.

Tak hanya Indonesia, negara lain juga memiliki hak dan kewajiban di ZEE, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UNCLOS 1982. Negara lain berhak untuk menikmati kebebasan pelayaran, penerbangan, dan kegiatan penggunaan laut lainnya yang sah secara internasional. Namun, hak ini harus dijalankan dengan menghormati hak dan kewajiban negara yang memiliki kawasan ZEE tersebut, serta menaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara tersebut.

Sumber :  https://www.rmoljatim.id/2023/01/12/kapal-china-berseliweran-di-laut-natuna-utara  
Sumber :  https://www.rmoljatim.id/2023/01/12/kapal-china-berseliweran-di-laut-natuna-utara  

Pelanggaran ZEE oleh Kapal Coast Guard RRC 

Pada akhir Desember lalu kapal nelayan RRC yang dikawal oleh Kapal Coast Guard RRC dengan nomor 5901 memasuki wilayah ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Kejadian ini dipicu oleh konflik Laut Cina Selatan yang berkepanjangan, Kapal nelayan RRC melakukan aktivitas ilegal di ZEE Natuna Utara, seperti penangkapan ikan ilegal dan patroli Coast Guard tanpa sepengetahuan Indonesia. Hal ini merupakan pelanggaran hak kedaulatan dan maritim Indonesia, serta melanggar ketentuan UNCLOS 1982. Pelanggaran ini tidak hanya menggerogoti sumber daya alam Indonesia, tetapi juga mengancam keamanan maritim dan stabilitas kawasan. 

Dampaknya tidak hanya berhenti disitu. Penangkapan ikan ilegal oleh kapal nelayan RRC terhitung saat ini juga sudah merugikan nelayan  Indonesia. Sebab sejak aktivitas nelayan RRC yang melakukan penangkapan ilegal di wilayah ZEE Natuna secara langsung mengurangi sumber daya ikan yang seharusnya diperuntukkan kepada nelayan tradisional Indonesia. Hal ini tentu menyebabkan penurunan hasil tangkapan yang signifikan yang berakibat pada berkurangnya pendapatan dan kesejahteraan nelayan Indonesia. Selain itu juga Kapal CGC RRC kerap melakukan manuver berbahaya di sekitar kapal nelayan Indonesia, bahkan tak jarang menabrak dan merusak alat tangkap mereka. Hal ini tentu menyebabkan kerugian finansial bagi nelayan dan mengganggu aktivitas penangkapan ikan mereka. Sehingga secara tidak langsung menimbulkan rasa ketakutan dan kecemasan bagi para nelayan Indonesia.

Penurunan pendapatan, kerusakan alat tangkap, dan gangguan keamanan secara tidak langsung mengindikasikan bahwa kerugian-kerugian tersebut saling berhubungan. Apabila tidak ditindaklanjuti dengan upaya preventif dan represif maka dapat mendorong masyarakat untuk meninggalkan profesi mereka yang pada akhirnya dapat membahayakan budaya maritim di Natuna. Meskipun ketegangan antara Indonesia dan China sedikit telah mereda, namun gerak gerik RRC yang bersikeras mempertahankan klaim batas wilayahnya dengan berbagai aktivitas militer  di Laut Cina Selatan menunjukkan adanya potensi miskalkulasi, eskalasi, dan konfrontasi atas wilayah laut konflik   di masa depan. Sehingga Indonesia harus melakukan upaya penguatan diplomasi dengan negara-negara ASEAN dan negara-negara lain di kawasan konflik untuk membangun aliansi dan suara bersama dalam menghadapi klaim RRC. Selain itu Kapasitas maritim Indonesia juga perlu ditingkatkan kembali untuk mencegah pelanggaran oleh kapal Coast Guard asing maupun tindakan Penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

Pada dasarnya menjaga ZEE Indonesia adalah tugas bersama, baik Pemerintah, Masyarakat, maupun seluruh pemangku kepentingan harus bersatu padu dalam menghadapi pelanggaran serta  membangun kerjasama untuk melindungi kekayaan laut dan kesejahteraan bangsa. ZEE adalah aset berharga bagi Indonesia. sudah sepatutnya dengan memahami hak dan kewajiban di ZEE kita bisa mengambil langkah nyata untuk menjaganya. Sehingga Indonesia dapat memastikan kedaulatannya dan memanfaatkan kekayaan laut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

Referensi : 

Agusta, Ardigautama. Analisis Undang-Undang Kelautan Di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif. Jurnal Pendidikan Geografi. 2017.

BBC.News. Nelayan Natuna: 'Ketakutan' saat bertemu nelayan asing di laut Indonesia.2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun