RAHMAH AFIFAH - Fakta menunjukan selama dua tahun terakhir, isu kemunculan perlunya amandemen konstitusi edisi lima dengan berbagai kepentingannya.
Maksudnya apakah itu dalam upaya mengubah beberapa aspek seperti hukum, ekonomi, politik, sosial, budaya dan keamanan semakin meningkat.Â
Wacana amandemen konstitusi ini dapat dipengaruhi dengan setidaknya 3 rahasia umum yang digembor-gemborkan elite politik. Diantaranya perihal patutnya MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, penguatan DPD hingga pengaturan masa kerja Presiden.
Skema untuk alasan pengaturan masa jabatan presiden ini sesungguhnya dapat diprediksi, mengingat Indonesia sedang mendekati masa akhir jabatan presiden yang sekarang ini telah memegang amanah besar dari rakyat berupa kekuasaan pemerintah selama 2 periode.
Maka dengan demikian apabila berdasarkan pada konstitusi sebagai sebuah pagar pembatas yang menegaskan tugas dan aturan para pejabat. Tak bisa dipungkiri bahwa di tahun 2024 mendatang bangsa Indonesia hendak dihadapkan dengan pesta demokrasi rakyat yakni melalui pemilihan umum (pemilu) untuk kembali memilih pemimpin bangsa untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Kronologis Kemunculan Wacana Presiden 3 Periode
Meski demikian, apabila diurutkan secara kronologis telah banyak berhembus isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang tentunya akan mengakibatkan perlunya amandemen konstitusi edisi kelima.Â
Berikut merupakan beberapa perkembangan wacana perihal amandemen konstitusi dan keinginan memperpanjang masa kerja presiden yang dapat dijadikan bukti pendukung.
- 2019, pada bulan Agustus, Megawati menyampaikan keinginannya untuk kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen.
- 2021, DPD menyetujui draft amandemen edisi 5 bahkan anggotanya secara intens memulai sosialisasi pada kalangan Ulama dan Mahasiswa.
- 2022, pada Bulan Januari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia pernah mengusulkan Jokowi 3 periode dan menunda Pemilu 2024, begitu pula dengan Partai Bulan Bintang.
- 2022, pada bulan Maret, Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia atau APDESI Surta Wijaya juga pernah menyerukan dukungan Presiden Jokowi 3 periode.
- 2022, pada Bulan November, teriakan Jokowi 3 periode menggema di acara Nusantara Bersatu dari Para Relawan Jokowi bahkan Ketua MPR Bambang Soestyo (Bamsoet) menyebut Wacana itu muncul setelah terbitnya hasil survei yang menyebut kepuasan publik atas kinerja presiden masih tinggi yakni sebesar 73,2 persen.
- 2023, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu yang berarti penundaan Pemilu 2024. Keputusan itu buntut laporan Partai Prima yang merasa dirugikan. PN Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan tindakan melawan hukum.
Pemenuhan Syarat Untuk Amandemen Konstitusi dan Presiden 3 Periode
Dengan banyaknya dukungan untuk merealisasikan wacana presiden 3 periode, nyatanya hal ini tidak akan biasa begitu saja terwujud sebab konsekuensinya adalah perlu melakukan terlebih dahulu amandemen konstitusi sesuai pasal 37 ayat (3)
Amandemen baru bisa terlaksana apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya anggota MPR.
Itu pun harus melewati beberapa proses terlebih dahulu sebab hal ini tidak lagi menjadi persetujuan pemerintah dan DPR yang berarti ada andil presiden juga di dalamnya (Pasal 20).
Namun hal itu hanya berlaku untuk Undang-Undang bukan untuk Konstitusi yang golnya berdasarkan MPR (Pasal 37).Â
Untuk melakukan sebuah amandemen setidaknya perlu ada 2 hal sebagai pemenuhan syarat:
- Dipahami dari segi proses, yang melingkupi, (1) apakah memang ada momentum konstitusionalnya? (2) bagaimana segi partisipatifnya?
- Dipahami dari segi materi muatan, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan rakyat?
Wacana Amandemen Konstitusi
Pertama, Berdasarkan historia konstitusi di Indonesia, amandemen lahir dari sebuah momentum konstitusional bukan dari kepentingan elite politik atau sebuah ruang kosong penuh angan-angan.
Bahkan menurut Bivitri seorang ahli hukum tata negara, menegaskan bahwa bukan hanya di Indonesia saja, tapi memang amandemen di negara lain pun selalu dilatarbelakangi peristiwa politik yang krusial atau termasuk kategori urgent seperti:
- Pengubahan konstitusi di Afrika Selatan pasca Apartheid pada tahun 1997,
- Pengubahan konstitusi setelah Holocaust yakni peristiwa penyiksaan dan pembantaian orang Yahudi oleh rezim Nazi,
Tapi literatur tata negara pun mencatat bahwa ada kecenderungan munculnya keinginan elite politik mengamandemen konstitusi untuk melegalkan hal-hal yang ingin dilakukannya?Â
Secara prinsip ada pelanggaran nilai konstitusi, tetapi para elite mengubah konstitusi itu agar praktik yang tak konstitusional tersebut tak menjadi pelanggaran. Dan hal seperti ini biasanya diakhiri dengan hasil yang 'miris' seperti:
- Pada 2020, di Guinea, amandemen konstitusi agar Presiden Alpha Conde bisa menjabat selama tiga periode,yang mana 1 periode di negara tersebut adalah 5 tahun, lalu terjadi kudeta saat Alpha akan meneruskan periode ke-3 nya
- Di Myanmar, akibat amandemen yang mementingkan keinginan pribadi berefek pada perizinan bagi militer untuk bisa lakukan kekerasan, penangkapan sepihak hingga langgar privasi .
Untuk segi partisipasinya pun harus dilihat, dari pertemuan-pertemuan terbuka (bisa diamati oleh publik juga media massa, bukan hanya pada hal-hal yang bersifat tertutup atau hanya kalangan tertentu).
Jadi keikutsertaan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur ketetapannya. Jangan sampai kita mengalami kembali 'keclongan' seperti perubahan peraturan yang sempat menggemparkan rakyat secara tiba tiba yakni UU Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu.
Kedua, yakni muatan isi. Hal ini tentu dapat dibuktikan kekuatannya dengan melakukan uji isu amandemen melalui beberapa poin berikut
- Uji Signifikansi Isu. Apakah ada dampak hukum konkrit yang positif dari usulan amandemen ini ataukah malah sebaliknya?
- Uji Bentuk. Apakah saat ini memang ada suatu celah dalam sistem ketatanegaraan kita yang memang hanya bisa diatasi dengan amandemen?
- Uji Popularitas Isu. Apakah memang ada pembicaraan yang masif (bukan didapat dari sosialisasi MPR) mengenai topik yang ingin diamandemen?
Wacana Presiden 3 Periode
Selanjutnya, melalui rumusan untuk mempertimbangkan problematika hukum tata negara ini wacana menghalalkan presiden tiga periode dapat dibantah secara terbuka.
- Uji Signifikansi Isu. Implikasi hukum yang buruk karena; (1) masa jabatan presiden yang terlalu lama berpotensi memunculkan penyalahgunaan kekuasaan. (2) memperlambat perubahan generasi kepemimpinan. (3) bangsa Indonesia pernah merasakan traumatik saat UUD 1945 asli. Di Pasal 7 tidak diatur secara jelas mengenai masa jabatan presiden.
- Uji Bentuk. Memang hanya bisa dilakukan melalui amandemen UU, sebab penambahan masa jabatan bagi presiden tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
- Uji Popularitas Isu. Masyarakat lebih terfokus kepada isu-isu konkret seperti kemerosotan ekonomi setelah terjadinya pandemi, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masyarakat, korupsi para pejabat pemerintahan yang semakin menggila dari waktu ke waktu. Tapi jika ditelusuri awal isu dimunculkan oleh elite politik, ada kemungkinan mereka termasuk berasal dari kubu koalisi yang memiliki kepentingan lain atau kelompoknya.
Simpulan
Berdasarkan upaya uji kelayakaan yang telah dipaparkan sebelumnya.
Saya menegaskan bahwasanya wacana amandemen konstitusi edisi, lima apalagi dengan rencana menghalalkan presiden 3 periode bukanlah kebijkan yang dilandaskan pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Melainkan mengarah kepada pemenuhan atas keperluan para elite politik secara pribadi.Â
Sebab tidak memenuhi persyaratan baik pada poin pertama menyangkut proses maupun dalam poin kedua perlihat muatan isi.
Apabila dipaksakan dampak negatifnya pun tidak main-main dan mengahsilkan peristiwa 'miris' bagi negara Indonesia terkhusus pula rakyatnya sebagimana yang telah terjadi dibeberapa negara. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H