Mohon tunggu...
Rahma Fitriana
Rahma Fitriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswa S1 Bisnis Digital di Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

QRIS, Respon Kebijakan Bank Indonesia Mendorong Digitalisasi Sistem Pembayaran

27 Oktober 2024   23:18 Diperbarui: 27 Oktober 2024   23:32 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPw Bank Indonesia Provinsi Jakarta

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tugas dan peran untuk menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan stabilitas sistem pembayaran, guna menunjang pertumbuhan ekonomi yang sehat, berkesinambungan, dan inklusif dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2004 dan UU no.6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan terkait kebijakan sistem pembayaran untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran baik secara tunai maupun non tunai. Bank Indonesia terus berinovasi dalam rangka mewujudkan layanan dan sistem keuangan yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH) bagi masyarakat.

Sebagai upaya mewujudkan Indonesia emas 2045 dengan ekonomi yang maju dan berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan lima inovasi kebijakan dimana salah satu diantaranya adalah digitalisasi sistem pembayaran. Perkembangan teknologi digital yang kian pesat telah mendorong pola baru dalam aktivitas ekonomi di berbagai sektor, mulai dari transportasi, akomodasi, layanan makanan,  hiburan hingga keuangan. Berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Traveloka, dan Netflix kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas harian masyarakat. Hal ini diperkuat dengan hadirnya digitalisasi pembayaran yang memungkinkan transaksi menjadi lebih praktis dan efisien. Digitalisasi dalam sistem pembayaran ini tidak hanya mempermudah proses transaksi tetapi juga mendorong percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

KPw Bank Indonesia Provinsi Jakarta
KPw Bank Indonesia Provinsi Jakarta

Salah satu langkah strategis yang diambil Bank Indonesia untuk mendukung digitalisasi sistem pembayaran adalah penerapan QRIS. QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standarisasi pembayaran menggunakan QR code dari Bank Indonesia. QRIS memungkinkan konsumen dan pelaku usaha untuk menggunakan satu kode QR  yang terintegrasi dengan berbagai penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun nonbank. QRIS dapat digunakan di berbagai merchant seperti toko,  warung, pedagang, area parkir, destinasi wisata, dan donasi berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang masyarakat gunakan. 

Prinsip kerja QRIS 3I (Integrasi, Interoperabilitas, Interkoneksi) 

  1. Integrasi: QRIS mengintegrasikan berbagai penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non-bank, ke dalam satu sistem standar yang memungkinkan konsumen dan pelaku usaha menggunakan satu jenis kode QR untuk semua transaksi, tanpa perlu menyiapkan atau memindai kode berbeda dari berbagai platform pembayaran.

  2. Interoperabilitas: QRIS memastikan berbagai aplikasi pembayaran digital, seperti dompet elektronik, mobile banking, dan platform fintech, dapat saling berkomunikasi dan bertransaksi secara seamless. Pengguna dapat membayar menggunakan aplikasi apa pun yang mendukung QRIS, tanpa terhambat oleh perbedaan penyedia jasa pembayaran.

  3. Interkoneksi: Seluruh transaksi yang dilakukan melalui QRIS dapat terhubung dengan berbagai jaringan pembayaran nasional, seperti jaringan bank dan fintech. Hal ini memastikan bahwa sistem pembayaran berjalan lancar dan aman, serta dapat digunakan di berbagai sektor dan wilayah.

Manfaat QRIS

  1. Bagi pengguna: pembayaran praktis, cepat, dan nyaman; mudah diakses melalui satu aplikasi; dan pengeluaran tercatat.

  2. Bagi pedagang: transaksi tercatat untuk membangung credit profile; meningkatkan branding; tidak perlu menyiapkan kembalian; serta bebas resiko pencurian dan uang palsu.

  3. Bagi pemerintah: mendukung efisiensi penerimaan pajak dan retribusi; mendukung pencatatan pelaku usaha dan sektor informal; serta mendorong pemulihan ekonomi dan inklusi keuangan.

Fitur QRIS

  1. QRIS Merchant Presented Mode (MPM) adalah QRIS yang terdisplay atau di-generate oleh merchant yang selanjutnya discan oleh pembeli. 

  2. QRIS Customer Presented Mode (CPM) adalah QRIS yang di-generate oleh pengguna untuk selanjutnya discan oleh pedagang atau merchant.

  3. QRIS Ecosystem: 1) QRIS Kuliner: Pembayaran QRIS melalui menu aplikasi pemesanan makanan. Pengguna melakukan pemesanan di aplikasi/ website pedagang, lalu aplikasi akan men-generate QRIS MPM. 2) QRIS Tagihan: Penggunaan QRIS untuk pembayaran tagihan rutin bulanan seperti asuransi, internet, TV kabel, listrik, dan lain-lain.

  4. QRIS on Delivery (QOD) adalah fitur pembayaran menggunakan QRIS MPM pada saat barang diserahkan kepada pelanggan. Kurir pengantar barang akan menyediakan kode QRIS untuk dipindai oleh penerima.

QRIS TUNTAS

QRIS TUNTAS (Transfer, Tarik Tunai, Setor Tunai) merupakan pengembangan fitur QRIS yang bertujuan mendukung inklusivitas pembayaran dengan memungkinkan transfer, tarik tunai, dan setor tunai dengan memindai kode QRIS pada atm atau agen QRIS tanpa harus memiliki rekening di bank tertentu dengan biaya yang lebih murah daripada layanan reguler. QRIS TUNTAS memiliki beberapa manfaat antara lain memudahkan pengguna QRIS untuk melakukan penarikan dan penyetoran dana tanpa harus ke bank, memungkinkan pengguna menarik tunai di atm tanpa harus memiliki rekening bank tertentu, dan memudahkan pengguna melakukan transaksi sewaktu-waktu tanpa terbatas waktu operasional bank. 

QRIS Cross Border

QRIS Cross Border merupakan pengembangan fitur QRIS yang memungkinkan transaksi pembayaran lintas negara menggunakan satu QR code standar tanpa perlu menukarkan mata uang melalui Regional Payment Connectivity (RPC). Saat ini, QRIS Cross Border dapat digunakan untuk bertransaksi di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Selain mempermudah pembayaran, QRIS Cross Border membuka peluang besar untuk pengembangan konektivitas ekonomi digital antar negara di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun