Mohon tunggu...
Rahma Fajriyati
Rahma Fajriyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten favorit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijazah MA Tidak Bisa Digunakan dalam Mengikuti CPNS

3 Oktober 2024   18:26 Diperbarui: 3 Oktober 2024   18:28 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tes CPNS adalah tahapan penting dalam proses rekrutmen pegawai negeri yang bertujuan untuk mendapatkan tenaga profesional yang berkualitas untuk melayani masyarakat. Namun, kebijakan yang melarang penggunaan ijazah dari Madrasah Aliyah (MA) dalam tes CPNS menuai kontroversi dan menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan dan keadilan dalam penerimaan pegawai negeri.

Lulusan MA memiliki hak yang sama dengan lulusan sekolah lain untuk mengikuti tes CPNS dan membuktikan kemampuan serta kompetensinya. Tidak adil jika mereka dilarang hanya karena asal sekolahnya, padahal mereka juga telah menyelesaikan pendidikan formal dan memiliki potensi untuk berkembang dan berkontribusi dalam pemerintahan.

Kebijakan yang membatasi penggunaan ijazah dari MA dalam tes CPNS juga dapat memicu ketidaksetaraan dalam kesempatan kerja dan peluang karir bagi lulusan MA. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kesetaraan yang harus dijunjung tinggi dalam negara hukum.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam terkait kebijakan ini dan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi lulusan MA dalam mengikuti tes CPNS. Keadilan dan kesetaraan harus dijunjung tinggi dalam proses penerimaan pegawai negeri agar tercipta lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung bagi semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun