Mohon tunggu...
rahmad sigit
rahmad sigit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pegawai Negeri

Hobi musik dan video drone

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isti'arah: Meminjam tanpa Riba

10 Oktober 2023   11:05 Diperbarui: 10 Oktober 2023   11:10 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isti'arah adalah suatu istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada konsep peminjaman barang atau uang dengan persetujuan si peminjam dan pemberi pinjaman tanpa mengharapkan keuntungan tambahan (bukan riba). Hal ini sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba atau bunga. Dalam isti'arah, peminjam mengembalikan jumlah yang dipinjam tanpa memberikan tambahan bunga atau manfaat lain kepada pemberi pinjaman.

Prosedur pinjaman isti'arah Islam mencakup sejumlah langkah yang harus diikuti untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan prinsip Syariah. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama. Perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman: Peminjam dan pemberi pinjaman harus mempunyai kesepakatan yang jelas mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu pembayaran dan syarat lainnya.
  • Kedua. Tanpa bunga atau keuntungan tambahan: Salah satu prinsip utama isti'arah adalah peminjam tidak perlu membayar tambahan bunga atau keuntungan kepada pemberi pinjaman. Artinya peminjam harus membayar kembali sejumlah uang yang sama dengan jumlah yang dipinjamkan, tidak lebih.
  • Ketiga. Waktu pengembalian dana: Waktu pengembalian dana harus dinyatakan dengan jelas dalam kontrak. Peminjam harus membayar kembali jumlah pinjaman pada waktu yang disepakati.
  • Keempat. Terbuka dan jujur: Transaksi Isti'arah harus dilandasi keterbukaan dan kejujuran. Kedua belah pihak harus memberikan informasi yang akurat tentang transaksi ini. 
  • Kelima. Bukti transaksi: Sebaiknya memiliki dokumen yang membuktikan transaksi ini seperti surat perjanjian atau tanda terima untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
  • Keenam. Tanggung jawab atas kompensasi: Jika harta benda yang dipinjam selama jangka waktu pinjaman disebabkan oleh kecelakaan atau peristiwa force majeure lainnya, maka dalam kontrak harus disebutkan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Adapun keuntungan dan kerugian dalam isti'arah, keuntungan dan kerugiannya akan dibagi sesuai kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Dalam banyak kasus, jika penggunaan aset pinjaman menghasilkan keuntungan, jumlah ini dapat dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya. Namun jika terjadi kerugian, jumlah tersebut juga akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.

Isti'arah mengacu pada peminjaman harta atau aset dengan persetujuan peminjam dan pemberi pinjaman tanpa tambahan bunga atau keuntungan. Ini adalah transaksi yang didasarkan pada prinsip bahwa peminjam harus membayar kembali jumlah yang dipinjamkan tanpa tambahan jumlah apa pun. Isti'arah sering digunakan dalam rangka pinjaman antar individu atau dalam kegiatan sosial yang tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial dari pinjaman tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun