Mohon tunggu...
RAHMAD RAMDHANI
RAHMAD RAMDHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Ut Sementen faceries ita mates In God Protection

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Sosiologi Hukum Masyarakat Indonesia: Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

10 Desember 2023   14:55 Diperbarui: 10 Desember 2023   15:07 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                 Legal pluralism adalah sebuah teori yang memandang bahwa dalam masyarakat terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku. Sistem hukum tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, atau hukum adat istiadat. Sedangkan Sentralisme hukum adalah sebuah ideologi yang meyakini bahwa hukum negara adalah satu-satunya sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat. Ideologi ini memandang bahwa hukum negara harus diutamakan dan hukum-hukum lain harus tunduk padanya.

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum adalah sebagai berikut:

  • Sentralisme hukum mengabaikan realitas kemajemukan masyarakat. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukumnya masing-masing yang telah ada dan berkembang secara turun-temurun.
  • Sentralisme hukum mengabaikan sistem-sistem hukum tersebut dan hanya mengakui hukum negara.Sentralisme hukum dapat menimbulkan ketidakadilan. Hukum negara seringkali tidak sesuai dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat lokal. Akibatnya, masyarakat lokal dapat mengalami diskriminasi atau ketidakadilan dalam penegakan hukum.
  • Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Perkembangan hukum di Indonesia masih bersifat parsial. Perkembangan hukum seringkali hanya berfokus pada aspek formal, seperti penyusunan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aspek substantif, seperti nilai-nilai dan kepentingan masyarakat, seringkali diabaikan.Perkembangan hukum di Indonesia masih bersifat top-down. Perkembangan hukum seringkali didominasi oleh pemerintah dan elite politik. Sementara itu, peran masyarakat dalam proses legislasi masih sangat terbatas.Selain itu, progressive law juga mengkritik perkembangan hukum di Indonesia yang masih bersifat konservatif dan tidak berpihak pada kelompok minoritas.
  • Hukum seringkali digunakan untuk melanggengkan status quo dan kepentingan kelompok tertentu.Secara umum, kritik legal pluralism dan progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia dapat diringkas sebagai berikut:Hukum di Indonesia masih bersifat sentralistik dan mengabaikan realitas kemajemukan masyarakat.Hukum di Indonesia masih bersifat konservatif dan tidak berpihak pada kelompok minoritas.Perkembangan hukum di Indonesia masih bersifat parsial dan top-down. 

            Kritik-kritik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia. Hukum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya hukum Masyarakat Indonesia ini lebih menjunjung tinggi rasa keadilan serta mematuhi baik norma-norma atau aturan aturan yang berlaku.

4.  law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.

  • Law and social control adalah teori yang memandang bahwa hukum adalah alat untuk mengendalikan perilaku social Masyarakat . Hukum dapat digunakan untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak diinginkan, seperti kejahatan, pelanggaran, atau penyimpangan sosial. Artinya hukum ini menjadi payung seseorang dalam menjalankan kehidupan bernegara dengan bijak dan benar. Opini hukum saya tentang isu ini adalah bahwa hukum memang memiliki peran penting dalam mengendalikan perilaku sosial. Hukum dapat memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya konflik, dan menciptakan ketertiban sosial. Namun, hukum juga harus digunakan secara proporsional dan berkeadilan. Hukum tidak boleh digunakan untuk mengekang kebebasan individu atau untuk melanggengkan status quo.
  • Law as tool of engeenering adalah teori yang memandang bahwa hukum dapat digunakan untuk mengubah masyarakat. Hukum dapat digunakan untuk mempromosikan perubahan sosial, seperti perbaikan ekonomi, peningkatan kualitas hidup, atau perlindungan lingkungan. Opini hukum saya tentang isu ini adalah bahwa hukum memang memiliki potensi untuk mengubah masyarakat. Hukum dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Namun, hukum juga harus digunakan secara hati-hati. Perubahan sosial yang terlalu cepat dan radikal dapat menimbulkan disintegrasi sosial.
  • Socio-legal studies adalah disiplin ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Disiplin ilmu ini mempelajari bagaimana hukum dibentuk oleh masyarakat dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku masyarakat. Opini hukum saya tentang isu ini adalah bahwa socio-legal studies adalah disiplin ilmu yang penting untuk memahami hukum secara lebih komprehensif. Socio-legal studies dapat membantu kita untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
  • Legal pluralism adalah teori yang memandang bahwa dalam masyarakat terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku. Sistem hukum tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, atau hukum adat istiadat. Opini hukum saya tentang isu ini adalah bahwa legal pluralism adalah teori yang penting untuk memahami realitas hukum di Indonesia. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukumnya masing-masing yang telah ada dan berkembang secara turun-temurun. Legal pluralism mengakui realitas tersebut dan memandang bahwa setiap sistem hukum memiliki peran dan fungsinya masing-masing.

                 Secara umum, saya berpendapat bahwa keempat kata kunci tersebut merupakan isu-isu penting dalam bidang hukum. Isu-isu tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaikan sistem hukum di Indonesia. Hukum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Namun tak banyak juga oknum oknum bidang legislative yang memanfaatkan hukum guna kepentingan pribadi.

5. Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya memperoleh beberapa hal berikut:

                 Sosiologi Hukum mengajarkan saya untuk melihat hukum tidak hanya sebagai seperangkat norma dan aturan, tetapi juga sebagai produk sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Hukum tidak hanya mempengaruhi perilaku masyarakat, tetapi juga sebaliknya, perilaku masyarakat juga mempengaruhi hukum.

                 Kemampuan untuk menganalisis hukum secara kritis. Sosiologi Hukum mengajarkan saya untuk tidak menerima hukum begitu saja, tetapi untuk menganalisisnya secara kritis dari berbagai perspektif, seperti perspektif sosiologi, politik, ekonomi, dan budaya. Hal ini penting untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

                 Kemampuan untuk memahami realitas hukum di Indonesia. Sosiologi Hukum mengajarkan saya bahwa hukum di Indonesia adalah hukum yang pluralis, terdiri dari berbagai sistem hukum yang berlaku, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan hukum adat istiadat. Hal ini penting untuk memahami bagaimana hukum dapat diterapkan secara efektif di Indonesia yang merupakan masyarakat yang majemuk.

                 Saya percaya bahwa Sosiologi Hukum merupakan disiplin ilmu yang penting untuk memahami hukum secara lebih komprehensif. Sosiologi Hukum dapat membantu kita untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun