Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat melibatkan sejumlah aspek yang kompleks dan terdiri berbagai macam yang menjadi dasar-dasar dalam efektivitas hukum yang ada di dalam Masyarakat.Â
- Pertama, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum menjadi faktor kunci terciptanya kehidupan yang taat akan hukum sehingga terciptanya masyarakat sejahtera, aman, nyaman, tentram. Dibalik kehidupan yang harmonis serta taat dengan hukum dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Karena Masyarakat Indonesia ini sangat beragam jenis mulai dari sifat dan latar belakang yang berbeda. Sehingga faktor  kejahatan ini didasari dengan faktor ekonomi.
- Kedua, kualitas sistem peradilan juga turut berkontribusi, mencakup aspek keadilan, transparansi, dan keterbukaan. Sistem yang adil dan efisien dapat membangun kepercayaan masyarakat. Terkadang dalam penyelesaian sengketa ini pengadilan juga perlu berhati hati dalam memutuskan serta mendamaikan pihak yang berperkara. Bisa saja orang yang tidak salah bisa di jatuhi sanksi dan orang yang bersalah bisa bebas.
- Ketiga, ketegasan penegakan hukum memiliki peran penting dalam menciptakan efek deterrensi terhadap pelanggaran hukum. Konsistensi dalam penegakan hukum juga menjadi kunci untuk mencapai dampak jangka panjang. Pihak yang berwenang dalam penegakan hukum yaitu polisi tetapi dalam praktiknya semua kalah dengan uang terkadang hukum itu tunduk dengan segepok uang maka daripada itu apparat penegak hukum juga memerlukan penanaman prinsip yang adil serta jujur.
- Keempat, tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum memainkan peran penting, dan pendidikan hukum yang baik dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat. Aspek ini menjadi pedoman yang utama, mengapa demikian karena manusia ini menjadi subjek hukum otomatis mau dan tidak mau manusia harus paham akan hukum, harus taat akan hukum, harus menegakkan hukum. Masyarakat yang awam tidak kenal hukum akan sangat mudah di peralat orang yang paham tentang hukum.
- Kelima, faktor ketidaksetaraan sosial dan ekonomi dapat menciptakan ketidakpuasan dan ketidak percayaan terhadap sistem hukum. Usaha untuk mengatasi ketidaksetaraan dapat memberikan dukungan yang signifikan terhadap efektivitas hukum.
- Keenam, peran pemimpin dan lembaga hukum dalam membentuk kebijakan dan memberikan contoh memainkan peran penting dalam membentuk sikap masyarakat terhadap hukum.
- Ketujuh, ketersediaan akses terhadap sistem keadilan menjadi faktor penting. Ketersulitan masyarakat untuk mengakses sistem hukum dapat menghambat penyelesaian masalah hukum. Terakhir, perubahan sosial dan teknologi menciptakan tantangan baru bagi efektivitas hukum. Penyesuaian hukum terhadap perubahan ini menjadi kunci untuk menjaga relevansi dan kredibilitasnya dalam masyarakat. Perlu diingat bahwa hubungan kompleks antara faktor-faktor ini memberikan gambaran holistik tentang efektivitas hukum dalam suatu masyarakat.
      Contohnya kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Masyarakat kalangan bawah polisi akan menindak secara tegas misal disuruh sidang ditempat dengan membayarkan uang katakanlah 50 ribu rupiah, hal tersebut akan lain dengan orang yang mempunyai kekuasaan semisal pejabat jika melanggar maka akan diperlakukan dengan beda oleh apparat penegak hukum. Dari sini dapat simpulkan bahwa Hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah, hanya yang ber uang saja yang mampu meluluhka hukum atau aturan yang ada.
Bagaimana dengan karakteristik penegak hukum yang efektif?Â
        Pengetahuan Hukum: Penegak hukum harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan peraturan yang berlaku. Ini mencakup pengetahuan tentang hukum pidana, perdata, dan administratif yang relevan. Keterampilan Komunikasi: Keterampilan komunikasi yang baik sangat penting.Â
Penegak hukum perlu dapat berkomunikasi secara efektif dengan rekan kerja, saksi, tersangka, dan masyarakat umum. Kemampuan negosiasi juga dapat menjadi nilai tambah. Ketahanan Emosional: Lingkungan kerja penegak hukum sering kali penuh tekanan dan memerlukan ketahanan emosional. Mereka harus dapat mengatasi stres, tekanan, dan situasi sulit tanpa mengorbankan etika dan profesionalisme.Â
Kemampuan Analisis: Kemampuan untuk menganalisis situasi dengan cermat dan cepat sangat penting. Penegak hukum perlu dapat membuat keputusan informasi terbatas, merencanakan strategi investigasi, dan mengevaluasi keefektifan tindakan hukum. Keterbukaan Terhadap Perubahan: Lingkungan hukum terus berubah, baik melalui perubahan regulasi atau perkembangan teknologi. Penegak hukum yang efektif harus bersedia untuk belajar dan beradaptasi dengan perubahan tersebut.Â
Penghargaan Terhadap Diversitas: Penegak hukum yang efektif harus menghargai dan memahami keberagaman masyarakat. Ini membantu mereka berinteraksi dengan masyarakat dengan lebih baik dan membangun kepercayaan.Kolaborasi dan Kerja Tim: Bekerja sama dengan rekan kerja dan lembaga lainnya adalah kunci. Penegak hukum yang efektif dapat berkolaborasi dengan baik, membangun hubungan kerja yang kuat, dan berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum yang terkoordinasi.
2. contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah, contohnya Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah masa Nabi Muhammad SAW dapat membantu memahami konteks sosial, budaya, dan ekonomi pada waktu itu. Yang pertama yakni Struktur Sosial-Ekonomi Masyarakat Mekah dan Madinah, Nabi Muhammad melakukan pendekatan sosiologis dapat melibatkan analisis struktur sosial-ekonomi masyarakat Mekah dan Madinah pada masa Nabi.Â
Ini mencakup pemahaman tentang distribusi kekayaan, peran kelas ekonomi, dan praktik ekonomi yang berlaku misalnya jual beli kurma serta gandum, ada juga yakni jual beli hewan ternak. Yang kedua yakni Kepatuhan umat nabi Muhammad terhadap Prinsip Ekonomi Syariah: Bahwa  pada masa Nabi muhamad mengajarkan ilmu ekonomi sehingga  masyarakat pada masa Nabi mematuhi prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti larangan riba, distribusi keadilan, dan tanggung jawab sosial. Perubahan dalam struktur ekonomi dan masyarakat.Â
Pemahaman terhadap perubahan ini dapat memberikan wawasan tentang dinamika ekonomi pada masa itu. Yang ketiga yakni Peran Perempuan dalam Ekonomi pada masa Nabi Muhammad: peran perempuan dalam kegiatan ekonomi pada masa Nabi. Ini termasuk analisis peran perempuan dalam bisnis, perdagangan, dan keputusan ekonomi lainnya. Studi hukum ekonomi syariah pada masa Nabi dapat memberikan konteks yang lebih kaya untuk memahami praktik ekonomi, struktur sosial, dan nilai-nilai yang membentuk masyarakat pada periode tersebut.
3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat