Mohon tunggu...
RAHMAD RAMDHANI
RAHMAD RAMDHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Ut Sementen faceries ita mates In God Protection

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Selalu Melekat di Kehidupan Masyarakat Indonesia

7 November 2023   06:24 Diperbarui: 7 November 2023   06:47 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita mengambil kasus viral yang baru-baru ini terjadi mengenai seorang pengemudi mobil Pajero yang menabrak seorang Wanita yang duduk di motos tepatnya di pinggir jalan. Kejadian ini di Jakarta pada waktu menjelang dini hari Ada mobil Pajero yang dikendarai dengan kecepatan tinggi yang mana pengendara itu mengalami ngantuk dan Lelah selama 1 hari perjalanan melaju dengan kecepatan tinggi hingga hilang kendali menabrak Wanita yang sedang parkir motornya di pinggir jalan ini tertabrak dan terseret hingga 10 meter. Si Wanita itu mengalami patah tulang dan luka bagian kepala. Kemudian si pelaku diamankan polisi bahwasanya ia dalam kondisi mengantuk bukan dalam kondisi mabuk. Melalui kasus diatas kita dapat menganalisis kasusnya dari segi Aspek Yuridis formil bahwasanya kasus tersebut mengacu pada Undang-Undang lalu lintas No.3 tahun 1970 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, pasal 6 dijelaskan bahwa setiap pengemudi harus menghentikan laju kendaraannya ketika terjadi kecelakaan, pengecualian adalah dengan alasan mendesak, maka pengemudi dapat melanjutkan perjalanan dengan kewajiban melaporkan diri pada kepolisian.

      Kasus tersebut viral di media sosial, banyak netizen yang geram dengan kelakuan pengemudi mobil Pajero yang awalnya melaju di lajur kanan tiba-tiba pindah lajur kiri dan menabrak Wanita tersebut hingga terseret 10 meter. Aspek yang  kedua aspek sosiologi dan psikologi, dari aspek ini kasus tabrak lari ini tidak akan diusut jika tidak viral dan netizen yang menuntut pihak pelaku untuk di adili yang seadil adilnya. Dalam masyarakat Indonesia ini mengenal No Virall No Justice. Maka dari itu sebuah peristiwa alangkah baiknya ada bukti video karena dengan video bisa disebar luaskan dan hingga mencapai Pundak keadilan. Psikologis ini juga timbul akibat peristiwa yang pedih dialami oleh Wanita yang di tabrak Pajero. Pasti dia trauma ketemu dengan mobil Pajero. Ada kemungkinan pada kasus tabrak lari oleh mobil Pajero ini yakni tidak ada kesempatan untuk deviasi, oleh karena ketatnya social control, kurangnya safety velve institutions di masyarakat yang bersangkutan, sukar menerima perubahan dari luar.

  • Pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme

Menurut Durkheim hukum dirumuskan sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya suatu sanksi tergantung kepada si pelanggarnya dan anggapan masyarakat sendiri tentang sanksi tersebut. Durkheim menyatakan dua pendapat yaitu:

1. Hukum dan Solidaritas mekanis, Durkheim mengatakan bahwa, ketika masyarakat masih berada pada fase segmental, masyarakat tampak sebagai himpunan sekian banyak satuan pilihan, yang masing-masing -erformat kecil dan antara satu dengan yang lainnya seragam. Dalam solidaritas masyarakat langsung terikat kepada masyarakat lain. Karena ada bukti cita-cita untuk hidup bersama denga naman, nyaman, tenteram. Contoh dari pemikiran ini adalah gotong royong masyarakat dalam bersih desa.

2. Hukum dan Solidaritas organis, Durkheim menyatakan bahwasanya hukum yang menindak mencerminkan msyarakat yang bersifat kolektif, seakan akan hukum yang menggantikan merupakan cerminan masyarakat yang telah terdiferensiasi dan terspesialisasi ke dalam fungsi-fungsi. Durkheim juga menyatakan hukum yang resitutif menggantikan hukum yang refresif artinya menekankan kepentingan restitusi untuk menjaga kelestarian masyarakat. Contohnya Putusan MK mengenai batas usia bacawapress yang telah ditetapkan menjadi minimal 40, ada banyak masyarakat setuju dan adapula yang kurang setuju demi menjaga kelestarian msyarakat maka MK melakukan siding kembali meninjau putusannya kembali.

  • Review buku dan inspirasi saya

Saya mereviem karya tulis yang luar biasa dari Dosen saya Yang bernama Bpk Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag. Dengan judul buku "Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Praktik" Saya akan mereview tulisan beliau pada bab 1 yakni bertemakan Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum. Pada Bab ini terdiri dari 4 sub bab, sub bab pertama membahas Politik Hukum Ekonomi Syariah: Pembentukan, Pertumbuhan, dan Perkembangan di Indonesia. Pada Sub Bab kedua membahas Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum Nasional. Sub Bab ketiga membahas tema Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia. Dan yang terakhir ada Sub Bab keempat yang membahas tentang Riba, Economic Value Of Time, dan Keadilan dalam Investasi.

            Pada Sub Bab ke 1 berisi bahwa hukum ekonomi syariah ini berkembang dengan seiring perkembangan zaman yang semakin maju. Semakin berkembangnya teknologi yang ada serta perkembangan penduduk yang setiap tahun mengalami peningkatan maka sama halnya dengan Hukum ekonomi Syariah ini, hukum ekonomi islam ini tak terlepas pada hukum islam yang mana hukum islam ini memiliki pondasi yang kokoh terdiri dari hukum-hukum akhlak, hukum amaliah yang meliputi peribadatan, mukallaf, pergaulan, kehartaan, perkawinan, kewarisan, perekonomian, ketatanegaraan, kemasyarakatan, kepidanaan, peradilan, hubungan antar manusia, manusia dengan tuhan. Hukum islam ini menjadi  ciri khas yang ada di Indonesia yang merupakan terjemahan al-fiqh al-islami. Hukum Islam ini bersumberkan pada Al-qur'an dan Assunah. Secara istilah bahwasanya politik hukum ekonsomi syariah ini menjadi kebijakan yang mendasar penyelenggaraan negara dalam menentukan arah, bentuk, isi hukum ekonomi syariah baik saat ini ataupun yang mendatang. Dapat disimpulkan bahwa Hukum Ekonomi Syariah adalah hukum yang mengatur tentang konsep, dasar, praktik dalam lapangan kegiatan perekonomian sesuai dengan syariat islam.

            Selain ada pengertian Hukum Ekonomi Syariah ada juga prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah yakni Sesuai dengan syariat serta ketentuan serta aturan yang Allah tetapkan dan tidak melenceng jauh dari agama islam, tidak ada unsur mayshir, gharar maupun riba, dalam Hukum ekonomi syariah ini mengambil keuntungan yang wajar, artinya tidak mengambil bunga atau dana lebihnya, objek yang menjadi kegiatan ekonomi syariah ini adalah objek yang halal dan Amanah. Hukum Ekonomi Syariah ini juga ada dasar-dasar hukumnya, yakni ada KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah). Bukan hanya itu Ekonomi syariah ini juga diatur dalam hukum positif di Indonesia, secara normatif dari keberadaan UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan Menteri, peraturan gubernur, peraturan bupati, walikota, peraturan Lembaga atas perintah undang-undang. Contoh sektor keuangan non perbankan adalah Lembaga keuangan makro syariah, asuransi syariah, reksa dana syariah, surat berharga pembiayaan syariah, pegadaian syariah dan lain-lain.

            Pada Sub Bab Ke 2 ini berisikan bagaimana kedudukan hukum ekonomi syariah di muka tata hukum nasional, Indonesia ini memiliki ragam budaya serta agama begitupun juga dengan aturan serta norma (hukum) yang berlaku UUD 1954 menjadi tonggak utama konstitusi Indonesia artinya sistem hukum yang ada di indoneisia ini bersifat pluralisme ada tiga hukum yang melekat pada negara Indonesia yakni ada Hukum Agama, Hukum Adat, Hukum Barat. Ketiga Hukum tersebut masih bisa hidup berdampingan hingga saat ini. Hukum nasional Indonesia ini bersifat majemuk karena ada ketiga hal tadi. Salah satu ketiga hukum diatas yang berperan dalam pengembangan hukum nasional adalah hukum islam hukum yang mana mayoritas masyarakat Indonesia ini beragama islam maka sangat berpengaruh sekali.

            Dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia hukum islam ini ada di berbagai bidang kehidupan dan praktik hukum, baik hukum tetulis maupun hukum tak tertulis. Menurut Soerjono Soekanto bahwa hukum merupakan konkretisasi dari sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan suatu keadaan yang dicita-citakan adalah adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem nilai tersebut. Hukum Ekonomi Syariah ini merupakan hukum yang hidup di masyarakat dan suatu keadaan yang dicita-citakan oleh masyarakat muslim Indonesia. Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah ini sangat berkembang pesat dengan adanya tiga komponen yang menjadi kekuatan Pembangunan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Komponennya yakni peraturan hukum yang valid dan komprehensif, aparatur pelaksana hukum yang adil dan berwibawa, serta sarana dan prasarana hukum yang memadai, serta kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang maksimal. Lalu bagaimana ya kedudukan hukum ekonomi syariah ini dimata nasional?

            Menurut Yeni Salma Barlinti dalam Andi Soemitra menyebutkan bahwa dalam konteks sistem hukum nasional Indonesia, hukum ekonomi syariah akan mendapat kekuatan hukum dan bersifat mengikat ketika mendapatkan penguatan dan legitimasi dari pemerintah dalam bentuk hukum positif serta dalam bentuk perundang-undangan. Jadi hukum ekonomi syariah ini dipandang sama kuatnya dengan hukum positif Indonesia sedangkan hukum ekonomi syariah ini hal yang mendasari hukum islam sedangkan hukum positif yang mendasari adalah konstitutsi Indonesia yakni UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun