Pasal 40 :
- Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
- Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
- Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41 :
- Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
Dalam Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pun diatur Ketentuan Pidananya pada Bab XI Pasal 45 sampai dengan Pasal 52.
Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu etika dalam menggunakan media sosial yang harus diperhatikan dalam berbisnis yang berbudi luhur, diantaranya adalah sebagai berikut:
Berikan Konten yang Bermanfaat
Pastikan bahwa kita memberikan konten yang bermanfaat dan sesuai dengan pasar konsumen yang kita tuju. Dengan memberikan konten yang bermaanfaat akan menimbulkan ketertarikan kepada konsumen terhadap bisnis yang kita jalani.
Hindari penyebaran SARA, Pornografi dan Kekerasan
Menghindari penyebaran SARA, Pornografi dan Kekerasan juga menjadi salah satu etika berbisnis yang berbudi luhur dalam menggunakan media sosial. Jangan menyebarkan hal -- hal yang malah akan menimbulkan konflik.
 Penggunaan Tutur Bahasa yang Sopan
Kesan pertama yang baik tentu akan menciptakan berkepanjangannya bisnis yang kita jalani. Kita sebagai pelaku bisnis harus bertutur kata sopan. Contohnya dalam menjawab pesan atau komentar dari konsumen kita di media sosial.
Menghargai Kompetitor lain