Mohon tunggu...
Rahmad Hidayat
Rahmad Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keturutsertaan Qaidah Fiqhiyah dalam Perkembangan Hukum Islam

23 Mei 2023   08:54 Diperbarui: 23 Mei 2023   09:14 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Perkenalkan saya M. Rahmad Hidayat mahasiswa smstr 6, prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Kaidah fikih merupakan hasil atau kesimpulan dari hukum-hukum fikih yang terperinci (juz'iy) dan terpisah-pisah sebagai hasil dari ijtihad para fuqaha, kemudian bagian yang terpisah-pisah ini diikat menjadi satu ikatan atau kaidah.

Kaidah fikih perlu dipelajari guna mengetahui prinsip-prinsip umum dalam melakukan istimbath hukum atas masalah-masalah baru yang tidak ditunjuk oleh nash syar'i (al-Qur'an dan Sunnah) secara sharih (jelas) dan sangat memerlukan ketetapan hukum. Orang tidak mudah menetapkan hukum terhadap problem baru dengan baik apabila dia tidak mengetahui kaidah-kaidah fikih.

Kaidah-kaidah fikih mempunyai kedudukan yang penting dalam menentukan hukum Islam, di antaranya hukum pidana Islam, karena kaidah-kaidah tersebut bertujuan untuk memelihara ruh Islam dalam membina hukum dan mewujudkan ide-ide yang tinggi, baik mengenai hak, keadilan, persamaan, maupun dalam memelihara maslahat, menolak mafsadat, serta memperhatikan keadaan dan suasana. Karena itu kaidah- kaidah fikih tersebut harus bersifat qath'i. Kaidah fiqh sangat membantu seseorang dalam pengambilan hukum sebagai sarana pengembangan ilmu fikih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun