(2) Dalam  hal-hal  yang  istimewa,  yaitu  pada  waktu  diadakan  peringan-peringatan  nasional  atau  perayaan.  lain  yang  menggembirakan  nusa  dan  bangsa,  maka  Pemerintah  dapat  menganjurkan  supaya  Bendera  Kebangsaan  dikibarkan  di  seluruh Negara. Â
Walaupun tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan masyarakat memasang bendera merah putih di depan rumahnya. Namun untuk memeriahkan dan meningkatkan rasa cinta kepada Indonesia, Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah dapat meminta masyarakat agar memasang bendera merah putih di depan rumahnya.
Biasanya yang dianjurkan adalah 3 hari sebelum hari-H dan sehari setelah itu. Dengan kata lain dikibarkan antara tanggal 14 Agustus sampai 18 Agustus. Ini untuk bendera yang dipasang pada tiang.
Ayooo meriahkan HUT RI yang ke-74 ini. Semoga Indonesia menjadi lebih baik lagi dan lagi. Terimakasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI